PT BRK Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Kejati Kepri
Batam, Radar Kepri-PT Bank Riau Kepri (BRK) menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (06/09).
Nota kesepakatan bersama ditandatangani Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH dan DR Irvandi Gustaru selaku Direktur Utama PT BRK.
Penandatangan bertujuan menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan dilanjutkan dengan seminar tentang fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan kredit bermasalah.
Dalam sosialisasi JPN, Kajati Kepri menjelaskan tugas jaksa selaku penyelamat kekayaan negara.”Hal ini merupakan salah satu kegiatan direktorat perdata.”kata Kajati.
Jaksa juga memiliki tugas memulihkan kekayaan negara, menegakkan wibawa pemerintah dan negara.
Adapu tugas dan wewenang jaksa di bidang Datun, adalah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Kajati mengingatkan pihak bank agar ekstra hati-hati menangani kredit macet nengingat perbankan merupakan lembaga financial intermediary yang sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat dan sangat rentan terhadap isu-isu negatif.(irfan)