Polisi Tetapkan Oknum RT Kampung Melayu Kota Piring Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan seorang oknum RT di Kampung Melayu Kota Piring sebagai tersangka tindak pidana orang yang menprovokasi pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya saat dikonfirmasi media ini via SMS, Sabtu (22/06) sore.”Iya, benar.”tulis Kapolsek.
Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang apakah ada pihak lain yang terlibat, karena informasi yang diperoleh media, ada orang berinisial Sy yang diduga menjadi “beking”oknum RT tersebut, Kapolsek menuliskan.”Tidak ada.”tulisnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian dikonfirmasi pertanyaan serupa, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.
Naiknya status oknum RT tersebut menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan atas 8 orang pelaku pengrusakan pagar. Dimana, dalam persidangan terungkap perbuatan 8 pelaku pengrusakan bukan murni tindakan pelaku, tetapi karena adanya provokasi dari oknum RT setempat. Hal dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang memuat adanya provokasi dari oknum RT.
Setelah putusan diterima, penyidik kemudian melakukan gelar perkara di Polres Tanjungpinang. Hasilnya ? Kasus ini dinaikkan ketahap penyidikan, oknum RT yang memprovokasi warga ditetapkan sebagai tersangka.
Akankah oknun RT ini mengungkap pihak lain yang terlibat ? Atau pasang badan. Semua akan terungkap nantin dalam persidangan. Buktinya adalah pengakuan 8 orang yang saat ini sudah jadi terpidana. Ditahap penyidikan, belum terungkap peran oknum RT, namun didepan majelis hakim, pelaku pengrusakan akhirnya membuka fakta yang menyebutkan peran oknum RT tersebut.(irfan)