; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Pengusaha Jual Beli Motor Bekas - | ';

| | 405 kali dibaca

Polisi Tangkap Pengusaha Jual Beli Motor Bekas

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhinto

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap DU, pengusaha motor jual beli motor bekas dirumahnya karena diduga penyalahgunaan narkoba jenia sabu, Jumat (07/12).

Penangkapan DU bermula dari ditangkapnya salah seorang anakbuahnya atas kepemilikan 1 paket Sabu. Polisi kemudian menginterogasi anak buah DU yang belum diketahui identitasnya itu. Dari interogasi tersebut, munculah nama DU. Polisi kemudian menangkap DU dirumahnya di Perumahan Pinang Kencana, kilometer 11.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhinto membenarkan penangkapan tersebut.”Ada. Masih pengembangan.”tulis Kapolres melalui WA-nya menjawab konfirmasi media ini.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba.”Masih kita dalami bang baru kita amankan mohon bantuannya.”tulis Kasat Narkoba.

DU saat ini sedang diperiksa secara intensif di unit I Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.Mengenakan baju kaos hijau, DU terlihat sedang menjawab sejumlah pertanyaan penyidik.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 07 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek