Polisi Masih Kembang Penyilidikan Jaringan Narkoba Tangkapan Tentara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kodim 0135/Bintan berhasil menangkap enam orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu disalah satu rumah kost di Jalan Sultan Sulaiman, Lorong Natuna, Tanjunginang pada hari Minggu (23/9/2018). Enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita tersebut ditangkap anggota Babinsa Kodim 0135/Bintan berdasarkan laporan dari masyarakat saat sedang berpesta sabu-sabu.
Hal tersebut dikatakan Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa saat melakukan konfrensi pers bersama Wakapolres Tanjungpinang Kompol Ngurah Joni dan BNN Kota Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018) di Mapolres Tanjungpinang.
Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa mengatakan Babinsa yang saat itu sedang bertugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat kost di Jalan Sultan Sulaiman sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar di tempat tersebut ditemukan enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita sedang melakukan pesta sabu-sabu. “Saat itu juga anggota kita langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti sbu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa.
Dilanjutkan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, dirinya sangat menyanyangkan masih ada saja masyarakat dengan sukarela menggunakan narkoba yang selama ini menjadi musuh negara. Bukan hanya musuh Negara, dampak dari narkoba ini dapat menghancurkan generasi penerus dan masa depan anak bangsa. “Sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa narkoba merupakan musuh Negara. Kami siap membantu Kepolisian dan BNK untuk memberantas narkoba ini,” ujar Dandim.
Sementara itu Wakapolres Tanjungpinang Kompol Ngurah Joni mengatakan pihaknya mendapat limpahan dari Kodim 0315/Bintan atas enam orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu beserta beberapa barang bukti. Diantaranya sabu sebanyak 0,07 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu serta handphone dan struk transfer uang yang diduga untuk membeli sabu-sabu.
“Kita masih menyelusuri kaitan antara enam tersangka ini apakah ada jaringan lainnya. Penyelidikan ini tidak berhenti sampai disini, akan kita kembangkan. Enam tersangka diantaranya ada yang beprofesi sebagai neloayan dan swasta,” ujar Kompol Ngurah Joni.
Enam tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun dan 12 tahun denda 800 juta, dan pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 ancaman 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Dwa)