PN Tanjungpinang Belum Terima Surat Ijin Penggeledahan Rumah Terpidana Yon Fredy
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga pukul 16 00 Wib, Jumat (17/11), Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN TPi) belum menerima permintaan ijin penggeledahan rumah terpidana penggelepan, Yon Fredy alias Anton.
Penegasan ini disampaikan humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat.”Menurut info pada bagian pidana, belum ada permohonan ijin dimaksud.”tulis Santonius menjawab konfirmasi media ini.
Padahal, sebelumnya Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang menyebutkan telah mengajukan permohonan ijin penggeledahan pada rumah terpidana Anton.”Ada 3 rumah terpidana yang akan kita geledah dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA.”katanya.
Pihak Kejaksaan telah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan amar putusan MA. Namun, 3 kali dipanggil secara patut, terpidana Anton selalu mangkir dengan alasan sakit, hingga akhirnya menerbitkan DPO dilanjutkan memanggil pihak yang menjaminkan dirinya saat proses penangguhan penahanan di Kejaksaan, Cristina (istri Yon Fredy) dan Li Hua ( Komisaris PT Lobindo).
Namun hampir dua bulan pasca petikan putusan diterima Kejari Tanjungpinang, Kejaksaan yang mengajukan kasasi ke MA tak kunjung bisa melaksanakan vonis 1 tahun penjara terhadap Anton.(irfan)