; charset=UTF-8" /> PN Tanjungpinang Belum Terima Surat Ijin Penggeledahan Rumah Terpidana Yon Fredy - | ';

| | 813 kali dibaca

PN Tanjungpinang Belum Terima Surat Ijin Penggeledahan Rumah Terpidana Yon Fredy

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga pukul 16 00 Wib, Jumat (17/11), Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN TPi) belum menerima permintaan ijin penggeledahan rumah terpidana penggelepan, Yon Fredy alias Anton.

Penegasan ini disampaikan humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat.”Menurut info pada bagian pidana, belum ada permohonan ijin dimaksud.”tulis Santonius menjawab konfirmasi media ini.

Padahal, sebelumnya Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang menyebutkan telah mengajukan permohonan ijin penggeledahan pada rumah terpidana Anton.”Ada 3 rumah terpidana yang akan kita geledah dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA.”katanya.

Pihak Kejaksaan telah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan amar putusan MA. Namun, 3 kali dipanggil secara patut, terpidana Anton selalu mangkir dengan alasan sakit, hingga akhirnya menerbitkan DPO dilanjutkan memanggil pihak yang menjaminkan dirinya saat proses penangguhan penahanan di Kejaksaan, Cristina (istri Yon Fredy) dan Li Hua ( Komisaris PT Lobindo).

Namun hampir dua bulan pasca petikan putusan diterima Kejari Tanjungpinang, Kejaksaan yang mengajukan kasasi ke MA tak kunjung bisa melaksanakan vonis 1 tahun penjara terhadap Anton.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Nov 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek