
Lingga, Radar Kepri-Modus perjalanan dinas fiktif di Kabupaten Lingga oleh pejabatnya menjadi sorotan publik. Bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.
Berikut uraian hasil audit dugaan perjalanan dinas yang diduga fiktif. Pemerintah Kabupaten Lingga pada Tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa dalam LRA yaitu masing-masing senilai Rp361.362.899.049,00 dan Rp344.616.894.327,00 (Audited) atau sebesar 95,37%.
Saldo tersebut mengalami kenaikan senilai Rp20.178.705.462,00 atau sebesar 6,22% dibandingkan dengan realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA Tahun 2022 yaitu senilai Rp324.438.188.865,00. Realisasi belanja tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan realisasi senilai Rp71.176.249.037,00 atau 93,95% dari anggaran senilai Rp75.763.194.783,00.
Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 23 OPD, dan konfirmasi kepada pihak ketiga, menunjukkan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada 23 OPD senilai Rp654.636.020,00.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi atas pembayaran uang harian perjalanan dinas
dan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya. yaitu:
a. Pelaksana perjalanan dinas melaksanakan perjalanan dinas pada waktu yang
bersamaan, atau tidak dilaksanakan;
b. Pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada tanggal pelaksanaan penugasan; dan
c. Biaya penginapan dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.
Terhadap kelebihan pembayaran senilai Rp654.636.020,00 tersebut, para pelaksana
perjalanan dinas pada 23 OPD telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke RKUD Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas yang disajikan pada LRA
Tahun 2023 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala OPD masing-masing OPD kurang optimal dalam melakukan pengawasan
atas pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) terkait kurang cermat memverifikasi
bukti tagihan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja perjalanan dinas; dan
c. Para pelaksana perjalanan dinas pada masing-masing OPD terkait tidak
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilaksanakan sesuai bukti yang
senyatanya.
Terhadap temuan ini, media masih menunggu klarifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait, apakah temuan ini sudah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK Kepri.(Irfan)







