; charset=UTF-8" /> Perjalanan Dinas di 23 OPD Lingga Jadi Temuan BPK - | ';
'
'
| | 1,485 kali dibaca

Perjalanan Dinas di 23 OPD Lingga Jadi Temuan BPK

Kantor Bupati Lingga di Daeklingga.

 

Lingga, Radar Kepri – Berdasarkan hasil Pemeriksaa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri pada tahun 2023 lalu ada ketidak sesuaian, temuan anggaran perjalanan Dinas di 23 OPD Pemerintah Kabupaten Lingga.

Diantara lain Pemkab Lingga merealisasikan belanja barang dan jasa dalam L R A masing-masing senilai Rp 361 362 899 049 00 dan Rp 344 616 894 327 00. (Auditet) Atau sebesar 95, 37 persen.

Saldo tersebut mengalami kenaikan senilai Rp 20 178 705 463 00. Atau sebesar 6,22 persen.Jika dibandingkan dengan realisasi belanja barang dan jasa dalam I R A tahun 2022 senilai Rp 324 438 188 865 00 realisasi belanja tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan realisasi Rp 71 176 249 073 00 atau 93,95 persen dari anggaran Rp 75.763.194.783,00.

Selanjutnya,dari hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 23 OPD dan konfirmasi kepada pihak ke tiga, menunjuk kan bahwa terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di 23 OPD senilai Rp 654.636.020.00.Untuk lebih jelas, berikut uraiannya.

Kelebihan pembayaran tersebut, terjadi atas pembayaran uang harian perjalanan dinas dan biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi kenyataanya. Yaitu,

a Pelaksanaan perjalanan dinas pada waktu yang bersamaan atau tidak dilaksanakan.

b Biaya penginapan dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel.

Terhadap kelebihan pembayaran senilai Rp 654.636.020. 00 tersebut, para pelaksana perjalanan dinas pada 23 OPD telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke RKUD Kabupaten Lingga.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2919 tentang pengelolaan keuangan Daerah, pada Pasal 121 ayat 2 yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud

2) pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran arus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

b. Perbub lingga nomor 70 tahun 2021 tentang pedoman dan standar biaya perjalanan dinas di Lingkungan Pemkab Lingga sebagaimana telah diubah dalam perbub Lingga nomor 106 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbub Lingga no 70 Tahun 2921 tentang pedoman dan standar biaya perjalanan dinas di Lingkungan Pemkab Lingga pada.

1) pasal 20;ayat (5) menyatakan bahwa biaya hotel/penginapan, perjalanan dinas dalam negeri yang digunakan sesuai dengan peruntukannya, mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.

2) pada pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen diantaranya berupa.

a) Bukti pembayaran hotel/Penginapan berupa Invoice dari tempat menginap dan atau dari biro jasa perjalanan/travel, sesuai dengan tanggal surat perintah perjalanan dinas.

b) Surat pernyataan tidak menginap di Hotel/penginapan bagi pelaksana SPD yang tidak menggunakan fasilitas hotel/penginapan.

3) pasal 31 menyatakan bahwa pelaksana SPD yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya (Mar up) atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap dua atau lebih yang berakibat merugikan keuangan Daerah,/ negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Kemudian, kondisi tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas yang disajikan pada LRA kondisi tersebut disebabkan.

a. Kepala OPD masing -masing OPD kurang optimal dalam melakukan pengawasan.

b. Pejabat penatausahaan keuangan (PPKeu) terkait kurang cermat memverifikasi bukti tagihan surat perintah pembayaran (SPP) belanja perjalanan dinas.

c. Para pelaksana perjalanan dinas pada masing-masing OPD terkait tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilaksanakan sesuai bukti yang sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Masing-masing OPD tersebut diatas menyatakan bahwa sependapat dengan hasil BPK.

Terkait dengan uraian diatas, pihak terkait lainya belum berhasil di konfirmasi. (Aliasar) Bersambung.

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Jul 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek