Penjualan Sabu Atas Perintah Kasat Narkoba

P Sipahutar saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengambilan narkoba barang bukti oleh Satnarkoba tangkapan Polres Bintan atas perintah Kasat Narkoba, AKP Desta Analis untuk dijual membayar informen.

Hal ini disampaikan manta Kepala Bagian Operasional (KBO) Satnarkoba Polres Bintan, TP Sipahutar. Tapi TP Sipuhutar tidak mendengar langsung.”Itu kata Kurniawan Tambunan saat kami melakukan pemeriksaan setelah Abdul Kadir ditangkap.”terang TP Sipuhatur di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (01/02) dengan terdakwa Kurniawan Tambunan dan Abdul Kadir.

Saksi TP Sipuhatur juga mengetahui dana penjualan sabu itu untuk membayar informen Subandri.”Pak KBO,informen sudah mendesak minta uangnya. Kita menghadap ke Kapolres. Pak Dasta juga melaporkan kesulitan pembayaran untuk informen. Pak Kapolres bilang  sabar dululah nanti kita carikan solusinya.”terang TP Sipahutar.

Atas penangkapan seberat 16 kilogram sabu ini, saksi TP Sipahutar mengakui mendapat penghargaan dari Kapolres berupa uang dan piagam dari Kapolda Kepri.”Tapi penyerahan piagam tidak dalam acara resmi hanya diserahkan begitu saja.”katanya.

JPU Riki Trianto SH mempertanyakan jumlah kantong narkoba yang diambil.”Jumlahnya saya tak ingat karena prosesnya di Polres Tanjungpinang.”jawab TP Sipahutar.

Terhadap keterangan ini  kedua terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(irfan)

Pos terkait