Lingga, Radar Kepri — Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat sorotan dari sejumlah warga.
Sorotan tersebut berkaitan dengan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
Informasi yang diterima media ini berasal dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut menyampaikan keluhannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, masyarakat merasa tidak banyak dilibatkan dalam rapat atau pembahasan kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa.
“Masalahnya setiap ada rapat, masyarakat Pulau Lalang tidak pernah terlibat. Kalau ada rapat, mereka sesama perangkat desa. Kami pun tidak tahu. Kalau ada bangunan, tiba-tiba dibangun, kemudian dikasih plang di jalan. Sekitar satu mingguan dibuka dan dibakar,” tulis sumber tersebut.
Pernyataan warga itu menjadi sorotan karena Dana Desa pada prinsipnya merupakan anggaran publik yang penggunaannya perlu dikelola secara terbuka serta melibatkan masyarakat melalui mekanisme perencanaan dan musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, keluhan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa di Desa Pulau Lalang tidak transparan. Diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan, hasil musyawarah desa, APBDes, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kepala Desa Pulau Lalang, Indra, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut membantah adanya anggapan bahwa masyarakat tidak dilibatkan.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/9/2026), Indra menyatakan bahwa pemerintah desa tetap menjalankan proses musyawarah dalam perencanaan maupun penggunaan Dana Desa.
“Penggunaan Dana Desa, setiap penggunaan dan perencanaan kami selalu bermusyawarah,” jelas Indra.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak pemerintah desa atas keluhan yang disampaikan warga.
Meski demikian, adanya perbedaan keterangan antara warga dan pemerintah desa tersebut menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait sejauh mana proses musyawarah desa dilaksanakan dan apakah hasilnya terdokumentasi secara terbuka.
Masyarakat juga berhak mengetahui program yang dibiayai Dana Desa, besaran anggaran, lokasi kegiatan, serta progres pelaksanaannya sesuai mekanisme transparansi pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan atau pembangunan yang dimaksud oleh warga tersebut, termasuk nilai anggaran dan sumber pembiayaannya.
Media ini masih membuka ruang bagi Pemerintah Desa Pulau Lalang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan data pendukung agar informasi mengenai pengelolaan Dana Desa dapat diketahui masyarakat secara utuh.(Aliasar)








