
Lingga, RadarKepri.com — Tindak lanjut atas berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat lantaran sejumlah temuan BPK masih memerlukan penyelesaian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas fungsi Inspektorat Kabupaten Lingga sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), khususnya dalam melakukan pembinaan dan memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.
Inspektorat pada dasarnya memiliki peran penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah serta mendorong OPD menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Namun, apabila temuan serupa terus muncul dalam pemeriksaan BPK dari tahun ke tahun, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal telah berjalan secara efektif.
Sorotan juga muncul setelah beredar pernyataan di media sosial yang disampaikan seorang pengguna bernama Zailani. Dalam pernyataan tersebut terdapat dugaan dan tudingan terhadap pihak tertentu terkait penanganan temuan BPK.
Tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut.
Kepla Inspektorat Kabupaten Lingga M Ja’is dikonfirmasi terkait hsl tesebut menjelaskan bahwa pihaknya meluruskan informasi tersebut.
“Perlu kami luruskan informasinya bahwa temuan BPK dimaksud merupakan temuan atas pengelolaan Pajak MBLB pada Bapenda, bukan temuan terhadap Inspektorat. Sesuai LHP BPK, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut telah berjalan, di antaranya Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.” Jelasnya melalui pesan singkat.
Menurut Jais Peran Inspektorat adalah mengkoordinasikan dan memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh perangkat daerah ( Bapenda ) sesuai kewenangannya.
” Penyelesaian setiap rekomendasi memerlukan proses administrasi, verifikasi, dan pemenuhan kewajiban oleh pihak terkait sehingga seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.”pungkasnya.
Masih Ja’is. Adapun terkait adanya tudingan di media sosial yang menyebut Inspektorat atau Inspektur ‘bermain’, pihaknya membsntah bahwa tudingan tersebut tidak mendasar.
” kami menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan kami tidak pernah berhubungan langsung ataupun berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Inspektorat menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tetap berkomitmen mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi Tindak Lanjut temuan BPK sampai dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang berlaku.”Tegas MJa’is. (Aliasar)







