BPK Catat Kekurangan Pajak MBLB Rp4,85 Miliar di Lingga, Inspektorat Belum Beri Tanggapan

Kantor Bapenda Kabupaten Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp4.851.002.268 di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

 

Temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak tiga wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Lingga, kekurangan pembayaran pajak tersebut berasal dari PT GI sebesar Rp88.355.120, PT CSS sebesar Rp213.438.148, serta PT TTU sebesar Rp4.549.209.000.

 

Nilai terbesar berasal dari PT TTU yang mencapai sekitar Rp4,5 miliar atau mendominasi total kekurangan pembayaran Pajak MBLB yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

 

BPK mengungkapkan, persoalan kekurangan pembayaran pajak itu berkaitan dengan mekanisme pelaporan kewajiban pajak oleh wajib pajak.

 

Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pembayaran pajak selama ini didasarkan pada nilai transaksi penjualan, bukan sepenuhnya berdasarkan volume produksi bulanan.

 

Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan antara potensi pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah dengan nilai pajak yang telah dibayarkan.

 

Temuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan verifikasi terhadap data produksi pertambangan di Kabupaten Lingga.

 

BPK sebelumnya juga memberikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penelusuran dan perhitungan kembali terhadap kewajiban Pajak MBLB.

 

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Lingga yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah belum memberikan tanggapan alias “bungkam” terkait langkah pengawasan maupun tindak lanjut atas temuan kekurangan pembayaran Pajak MBLB tersebut.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai peran Inspektorat dalam pengawasan pengelolaan pendapatan daerah, khususnya sektor Pajak MBLB.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

 

Persoalan ini menjadi perhatian karena nilai kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan mencapai miliaran rupiah. Pemerintah Kabupaten Lingga diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memastikan seluruh kewajiban pajak yang kurang dibayarkan dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, pengawasan terhadap pelaporan produksi dan aktivitas pertambangan dinilai perlu diperkuat agar potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB dapat dihitung dan dipungut secara optimal. (Aliasar)

Pos terkait