
Tanjungpinang, Radar Kepri-Usai ditetapkan ditahan di Rutan oleh majelis hakim PN tanjungpinang, Senin (26/03), JPU kejati Kepri Ali Naek SH membiarkan terdakwa Tengku Muhtarudin pergi dengan mobil pribadinya bersama keluarganya tanpa pengawalan dari pihak Kejaksaan.
Jaksa Alinaek tidak melaksanakan putusan penetapan 30 hari kedepan dengan menitipkan terdakwa Tengku Muhtarudin di sel sementara PN tanjungpinang menunggu surat penetapan penahanan dari pengadilan.”Kita menunggu perintah pimpinan. “kata JPU Alinaek.
Kasi Penkum Kejati Kepri Wiwin Iskandar SH MH dikondirmasi radarkepri. com mengatakan.”nanti saya cek dulu. Saya sedang rapat. Nanti saya hubungi lagi.’katanya.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Santonius Tambunan SH MH dengan anggota Iriaty Khairul umma SH dan Yon Efri SH MH memerintahkan JPU menahan Tengku Muhtarudin di Rutan selama 30 hari kedepan. Namun sampai berita ini dimuat, Jaksa belum melaksanakan penetapan tersebut.”Belum ada kami terima tahanan atas Tengku Muhtarudin.”kata Ka Rutan, Roni Widiatmoko saat dijonformasi wartawan.”Tidak ada perlakuan khusus. Kita akan perlakukan seperti tahanan lain.”pungkasnya. (irfan)