Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Mantan Wakil Bupati Lingga ke Persidangan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Afrianola Wisnu Brata S Sos dan Hendra memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Neko Wesha Pawelloy ke persidangan sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya.
Perintah pengadilan ini disampaikan, Kamis (23/11) ketika seorang saksi yang merupakan ajudan wakil Bupati Lingga menyebut nama mantan Wakil tersebut, majelis minta untuk dihadirkan saksi wakil bupati karena menyangkut keterangan saksi ajudan wakil bupati pada sidang kemarin.”terang Isdaryanto SH, Humas PN Tanjungpinang.
Persidangan ini dipimpin Ricky Ferdinan SH (Waka PN), anggota Siti Hajar Siregar SH Saiful Arif SH MH dengan panitera pengganti (PP) Herman Siregar S Kom SH.
Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Neko Wesha Pawelloy yang saat kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dibagian umum Setda Lingga ini terjadi menjabat Wakil Bupati Lingga pada Kamis (30/11).
Dalam dakwaan jaksa dituliskan, terdakwa Afriola selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan tugasnya dari tahun 2022 bersama Hendra selaku PPTK pada bulan Mei 2022 yang telah melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan dana Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 total sebesar Rp.3.102.572.500, diperoleh kerugian keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.2.064.917.500,- atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-311/L.10/H.VI/09/2023 tanggal 06 September 2023 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022.
Menurut jaksa, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P. (Irfan)