; charset=UTF-8" /> Pengadilan Perintahkan Indah Puri Golf Bayarkan Pesangon Mantan Karyawannya - | ';

| | 557 kali dibaca

Pengadilan Perintahkan Indah Puri Golf Bayarkan Pesangon Mantan Karyawannya

Sidang pembacaan vonis gugatan mantan karyawan Indah Puri Golf, Kamis (30/07).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinnang mengabulkan sebagian gugatan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort (Indah Puri Golf) yang diajukan Nasyorani Siregar dan kawan-kawan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Indah Puri Golf membayar pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian dan pengobatan dengan nilai total Rp 1 Miliar.

Sidang digelar di PHI pada pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (30/07) dipimpim oleh Awani Setyowati SH.

Kemudian, dalam gugatan yang diajukan Rosmeli dan kawan-kawan dengan nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg, majelis hakim juga sepakat mengabulkan gugatan para karyawan yang dipecat semena-mena tanpa pesangon tersebut. Majelis hakim memerintahkan Indah Puri Golf membayar membayar pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian dan pengobatan dengan nilai total Rp 600 juta lebih.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek