Pengadilan Perintahkan Indah Puri Golf Bayarkan Pesangon Mantan Karyawannya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinnang mengabulkan sebagian gugatan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort (Indah Puri Golf) yang diajukan Nasyorani Siregar dan kawan-kawan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Indah Puri Golf membayar pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian dan pengobatan dengan nilai total Rp 1 Miliar.
Sidang digelar di PHI pada pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (30/07) dipimpim oleh Awani Setyowati SH.
Kemudian, dalam gugatan yang diajukan Rosmeli dan kawan-kawan dengan nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg, majelis hakim juga sepakat mengabulkan gugatan para karyawan yang dipecat semena-mena tanpa pesangon tersebut. Majelis hakim memerintahkan Indah Puri Golf membayar membayar pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian dan pengobatan dengan nilai total Rp 600 juta lebih.(irfan)