Pemko TPI Terbitkan SP3 Untuk Ruko Haldy Chan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah hampir dua tahun sejak diterbitkannya surat peringatan (SP) kedua terhadap pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Haldy Chan alias Ba’i di Jl WR Supratman, kilometer 8 atas. Akhirnya, Pemko Tanjungpinang menerbitkan SP3 yang akan berdampak serius jika tak digubris.
Berdasarkan data yang diperoleh radarkepri.com, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menerbitkan SP3 dikuatkan dengan surat nomor 651.2/1523/5.15.03/2024 yang ditujukan ke Haldy Chan.
Inti SP3 itu dengan tegas menyatakan bahwa Haldy Chan belum menyelesaikan semua poin-poin yang disampaikan pada SP1 dan SP2. Karena itu, PUPR Tanjungpinang menyatakan agar Haldy Chan segera menyelesaikan penyesuaian atas poin-poin yang disebutkan dalam SP 1 dan SP2.
Pada kesempatan terpisah, Zul Hidayat, Sekdako Tanjungpinang dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya pada Sabtu (02/11) menuliskan.”Ke PU aja Bg. Apakah pemegang IMB sudah menindaklanjuti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud di teguran yang diberikan ya.”tulisnya.
SP3 ini ditandatangani oleh Dr Rusli M Eng selaku kepala dinas PUPR Kota Tanjungpinang bersifat Penting. Dikonfirmasi radarkepri.com terkait hal yang sama melalui WA-nya, Rusli belum memberikan jawaban hingga berita ini diunggah.
Sementara itu, Haldy Chan belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan tanggapannya terhadap SP3 tersebut.(Irfan)