Pemko Tpi Diminta Tindak Tegas Pelanggaran IMB Milik Haldy Chan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang, khusus tim yang bertugas menindak pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkesan tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah.
Buktinya, baru- baru ini Pemko Tanjungpinang menertibkan papan reklame yang diduga melanggar IMB. Tindakan berupa menurunkan reklame dilakukan dengan tegas.
Namun ketegasan serupa tak dilakukan bagi pengusaha Haldy Chan alias Ba’i yang membangun rumah toko (ruko) sebanyak 49 unit dari 44 IMB dan Siteplan yang dikantonginya. Padahal pelanggaran IMB yang dibangun di jalan WR Supratman kilometer 8 atas Tanjungpinang ini telah diperiksa tim gabungan lintas dinas Pemko Tanjungpinang atas laporan Djodi Wirahadikusuma pada 6 September 2019 dan tim gabungan yang berjumlah 11 orang turun pada 16 September 2019 memeriksa dan menuangkan dalam berita acara.
Ironisnya, sampai hari ini, apa hasil tim gabungan itu turun tak pernah disampaikan ke Djodi Wirahadikusuma selaku pelopor yang dirugikan akibat pelanggaran IMB yang berpotensi pidana itu.”Sampai hari saya belum terima balasan surat pemgaduan yang dikirim pada September 2019 lalu.”katanya.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan berupa hilangnya fasilitas umum berupa akses jalan menuju kebelakang ruko yang saat ini telah berdiri ruko “ilegal”.
Karena itu, pada 22 Agustus 2022, Djodi Wirahadikusuma kembali menyurati Pemko Tanjungpinang kali ini langsung H Rahma SIp selaku Walikota Tanjungpinang agar menindak tegas dugaan pelanggaran IMB milik Haldy Chan tersebut.”Suratnya sudah saya kirim dan diterima bagian penerimaan surat Walikota Tanjungpinang, ada tanda terimanya.”terang Djodi.
Terkait surat tersebut yang berisi agar Walikota Tanjungpinang bertindak tegas atas dugaan pelanggaran IMB milik Haldy Chan ini. Hj Rahma SIp dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya pada Kamis (25/08) namun hingga Jumat (26/08) tak kunjung memberikan jawaban.(mona)