Pemko Tanjungpinang Terus Biarkan Pelanggaran IMB Terjadi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan surat nomor B/640/1263/5.15.03/2025 tertanggal 01 Agustus 2025 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, ditegaskan permohonan perubahan IMB/PBG yang diajukan Haldy Chan belum dapat diproses.
Artinya, bangunan yang saat ini sudah berubah bentuk dan fungsinya adalah bangunan ilegal yang melanggar IMB/PBG. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Haldy Chan ketika tim Direskrimsus Polda Kepri turun melakukan pengecekan kelapangan. Haldy Chan mengaku bangunan rukonya direhab, direnovasi dulu baru diajukan permohonan perubahan IMB/PBG.
Ironisnya, meskipun mengaku telah melanggar IMB/ PBG dan ketika tim gabungan Pemko Tanjungpinang turun kelapangan melakukan pengecekan kelapangan serta melakukan permintaan data administrasi. Dan ditemukan sejumlah fakta pelanggaran atas IMB, namun hingga hari ini, Sabtu (06/09) belum ada tindakan tegas dari Pemko Tanjungpinang. Hanya sebatas teguran yang tak pernah digubris.
Tidak tegasnya Pemko Tanjungpinang khusus pihak-pihak berwenang dalam pelanggaran IMB dengan berbagai alasan.Salah satunya, adanya proses hukum dugaan korupsi yang tengah diusut Polda Kepri terkesan hanya menutup-nutupi kelemahan penegakan Perda Pemko Tanjungpinang.
Karena, kasus yang diusut Polda Kepri berada dalam IMB nomor 62 tahun 2021. Sedangkan pelanggaran IMB terjadi didepan bangunan tersebut dengan IMB nomor 3391 tahun 2012.
Dilokasi IMB nomor 3391 tahun 2012 inilah sejumlah pelanggaran dipamerkan, mulai dari penambahan bangunan keatas menjadi 5 tingkat yang dijadikan tempat hiburan sky bar. Penambahan bangunan kebelakang yang menjadi ruangan hotel.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan semua pihak terkait masih diupayakan media ini, namun belum berhasil.
Masyarakat berharap moto “Berbenah’ yang menjadi tagline ketika Lis-Raja kampanye merebut simpati masyarakat bukan hanya sekedar lipservice dengan merealisasikan, salahsatunya membenahi pelaku usaha yang melanggar IMB.(red)