; charset=UTF-8" /> Pembangunan Gedung DWP Lingga Diduga Langgar UU Cagar Budaya - | ';
'
'
| | 968 kali dibaca

Pembangunan Gedung DWP Lingga Diduga Langgar UU Cagar Budaya

Inilah pembangunan gedung DWP Lingga yang berada di situs cagar budaya.

Inilah pembangunan gedung DWP Lingga yang berada di situs cagar budaya. (Foto by aliasar)

 

Lingga Radar Kepri+Situs lokasi Cagar Budaya pennggalan zaman Belanda, dibangun jadi Bangunan Rumah Keterampilan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Indonesia di Jalan Istana Robat, Daik, Kabupaten Lingga,Prov Kepri.

Pekerjaan bangunan bangunan tersebut saat ini sedang di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana. CV Tri Buana Citra Perkasa. Dengan nilai anggaran Rp183.678.399,19 dengan konsultan Perencana. CV Presisi Konsultan dan Konsultan Pengawas. CV De Roepa Arsitek. Waktu pelaksanaan. 90 Hari Kalender. Dibiayai oleh, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2024.

Hal diatas diketahui dari papan yang menerangkan di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.elalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab Lingga.

Terkait dengan disulapnya lokasi situs Cagar Budaya jadi Rumah DPW tersebut, menjadi pembicaraan warga Daek.

“Apa boleh Cagar Budaya disulap jadi Rumah Ketrampilan DWP. Bagai mana aturannya, apa tidak ada persetujuan atau surat pengalihan Aset dari Cagar Budaya. Cagar Budaya kan di Pagaruyung. Sumatera Barat (Sumbar) sana,” kata warga Daik yang tidak mau namanya di tulis kepada Radar Kepri.com beberapa hari lalu.

Pantauan Radar Kepri.com di lapangan terlihat tumpukan material di lokasi bangunan. Tidak terlihat satu orangpun pekerja kontruksi di Lokasi.

Padahal berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Dimana pada pasal 105 dengan tegas menuliskan.”Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya berpotensi dipidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”tulis UU yang ditandatangani oleh Presiden RI saat itu.

Terkait dengan hal tersebut, hingga berita ini diunggah, pihak terkait seperti kontraktor pelaksana dan ijin dari balai cagar Budaya belum berhasil di konfirmasi, (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Agu 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek