Pemakaian Gedung Sri Serindit Tanpa Sewa Jadi Temuan BPK
Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 menemukann pemanfaatan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Dipungut
Retribusi Minimal Sebesar Rp 43.600.000.
Pemeriksaan terhadap Kartu Inventaris Barang-Gedung dan Bangunan (KIB C) Sekretariat Daerah (Setda) diketahui terdapat gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna berupa gedung Sri Serindit dan Asrama Haji. Pengelolaan Gedung Sri Serindit dilakukan oleh Bagian Umum, sedangkan untuk Asrama Haji dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbag Rumah Tangga dan Perlengkapan
Umum serta Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Setda diketahui bahwa gedung tersebut sering digunakan masyarakat maupun pihak swasta/instansi lainnya untuk berbagai kegiatan seperti resepsi pernikahan maupun untuk acara diluar kegiatan rutin Pemerintah Kabupaten Natuna. Sebelum melaksanakan kegiatan, pihak yang akan meminjam mengajukan surat permohonan peminjaman gedung beserta perlengkapannya yang ditujukkan kepada Kepala Bagian Umum Setda. Atas pemakaian gedung tersebut belum dipungut retribusi pemakaian kekayaan daerah karena pihak Sekretariat Daerah selama ini tidak mengetahui adanya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang mengatur besaran tarif pemakaian gedung.
Penelusuran lebih lanjut atas dokumen pinjam pakai menunjukkan bahwa selama Tahun 2019 gedung tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk berbagai macam
kegiatan dengan rincian sebagai berikut.
1) Gedung Sri Serindit digunakan untuk 60 kegiatan. Fasilitas yang digunakan antara
lain gedung dan kursi sehingga atas kegiatan tersebut apabila dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 maka akan diperoleh pendapatan retribusi selama Tahun 2019 sebesar Rp34.500.000,00 (rincian selengkapnya pada
Lampiran 1);
2) Gedung Asrama Haji digunakan untuk enam kegiatan dan gedung yang digunakan meliputi Asrama Haji dan Gedung Serba Guna. Atas kegiatan tersebut apabila dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 maka akan diperoleh pendapatan retribusi selama Tahun 2019 sebesar Rp9.100.000,00 (rincian selengkapnya pada Lampiran 2).
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial sebagai pihak yang menangani peminjaman gedung Asrama Haji diketahui bahwa atas peminjaman gedung maupun perlengkapan oleh masyarakat maupun pihak swasta selama ini tidak dikenakan retribusi namun pihak peminjam dengan sukarela memberi uang kepada petugas kebersihan.
3) Terdapat pemakaian kamar dalam gedung Asrama Haji yang digunakan oleh mahasiswa bidik misi dari STAI Natuna. Rencana pemakaian kamar selama dua tahun sesuai surat dari Ketua STAI Natuna Nomor 09/STAI-N/U/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 permohonan pemakaian kamar asrama haji. Namun atas pemakaian kamar ini tidak dapat dikenakan retribusi karena tarifnya belum diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2019, Pemerintah Kabupaten Natuna belum menganggarkan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Konfirmasi lebih lanjut dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD bahwa selama ini untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2018, BP2RD selaku koordinator pendapatan pajak dan retribusi daerah belum mengusulkan penerimaan dari Gedung Sri Serindit dan Asrama Haji sebagai estimasi pendapatan TA 2019.
Berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat dan Badan Kabupaten Natuna, tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran,
Pendataan Pembukuan dan Pelaporan antara lain.
a) merencanakan, menyusun penyelenggaraan pendataan objek dan subyek Pajak Daerah, Retribusi Daerah;
b) inventarisasi seluruh penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
c) melaksanakan pendaftaran objek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah;
d) menyiapkan dan menerima dan mencatat semua surat ketetapan pajak dan retribusi
daerah serta sesuai dengan yang masuk sehingga dapat diketahui surat keterangan
pajak dan retribusi daerah yang sudah masuk dan yang belum masuk;
e) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi yang
berhubungan dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah.(irfan)