
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Negeri Tanjungpinag telah menerima salinan petikan putusan terpidana Yon Fredy alias Anton, direktur PT Lobindo yang dihukum selama 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya membenarkan telah menerima salinan petikan putusan dari PN Tanjungpinang,”Sudah kita terima salinan petikan putusannya.”katanya.
Mengenai eksekusi putusan tersebut Supardi SH mengatakan.”Saat ini kami sedang menjalani prosedurnya.”jelasnya.
Hari ini, lanjut Supardi pihaknya telah mengirimkan panggilan untuk Anton agar hadir ke Kejari Tanjungpinang pada Kamis (05/09).”Kita harapkan dia datang.”ucap Supardi.
Merujuk UU nomor 16 tahun 2014 pasal 30 ayat b menyebutkan jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hendie Devitra SH MH, penasehat hukum PT Gandasari Resource mengingatkan agar Anton mematuhi putusan Mahkamah Agung tersebut.”Agar terhindar dari persoalan hukum yang baru dan tidak mempersulit kejaksaan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”terangnya.(irfan)