Oknum Polisi Dari Lingga Penyalahguna Narkoba Segera Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Daiklingga telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Joko Adi Wiranto, anggota Polres Lingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (03/06).
Ketua PN Tanjungpinang, Admiral SH MH telah menunjuk 3 hakim senior untuk mengadili perkara ini. Yakni, Corpioner SH MH (Ketua majelis) dengan anggota Edwart Marudut P Sihaloho SH MH dan Justiar Ronal SH.
Humas PN Tanjungpinang, Edwart Marudut P Sihaloho SH MH dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Rabu (10/06) tentang jadual sidang menuliskan.”Sidangnya pada Senin, 15 Juni 2020.”jawabnya.
Sekilas, Joko Adi Wiranto ditangkap Satres Narkona Polres Lingga pada Selasa, 24 Maret 2020 pukul 16 00 Wib di rumah Panatona Daeli yang berada di Jl Sultan Mahmud Nuzafarsyah, RT 04 RW 02 Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Polisi menangkap Joko Adi Wiranto bersama barang bukti berupa narkoba jenis pil ektasi berlogo S warna pink sebanyak 2 butir. Ekstasi tersebut didapat Joko Adi Wiranto dari Zul Indramon hari Sabtu 24 Maret 2020 di kedai kopi Atoi daerah Sawin Daik Lingga yang diberikan secara cuma-cuma.
Jaksa menjerat Joko Adi Wiranto melanggar pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau kedua pasal 112 ayat (1) UU yang sama atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan)