
Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknun honorer Kejari Tanjungpinang berinisial A yang ditangkap bersama J karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat sekilo, dikabarkan dilepas BNN Kepri karena tidak terbukti terlibat.
Sumber radarkepri.com di BNN Kepri membenarkan dilepaskanya A tersebut.”Sudah (dibebaskan,red) bang. Tidak terlibat.”tulis sumber media ini.
Humas BNN Kepri, Salman dikonfirmasi media ini, Kamis (28/05) terkait informasi ini belum memberikan jawaban begitu juga dengan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH.
Informasi lain menyebutkan, pembebasan A ini dijemput langsung oleh seorang mantan Kasi Pidum di Kejari Tanjungpinang.
Sebagaimana ditulis radarkepri.com edisi Sabtu (23/05), A ditangkap bersama J yang dikabarkan merupakan sepupunya di depan Pos Lantas Tanjung Uban, Bintan saat mengendarai mobil suzuki Vitara warna silver pada Jumat (22/05) sore. Saat ditangkap tim gabungan BNN Kepri, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.(irfan)