
Tanjungpinang, Radar Kepri- Edi (38) warga Kampung Bugis, Senggarang ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (06/05). Ironisnya, buruh bangunan ini ditangkap diduga dirumah Wanita Idaman Lain (WIL) di Jl Ganet kilometer 11 Tanjungpinang bersama hampir 25 gram narkoba jenis Sabu-Sabu.
Berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdurahman, SIK. Anggotanya menangkap tersangka berdasarkan informasi terpecaya dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di jalan Ganet Km 11 Tanjungpinang.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti di rumah tersangka dan di badan tersangka berupa 4 paket sedang dan 14 paket kecil diduga sabu berat kotor 25 gram, Seperangkat alat hisap bong dan 4 Unit Handphone.
Tersangka saat ini berada di sel Mapolres Tanjungpinang untuk di proses hukum lebih lanjut.(irfan)