; charset=UTF-8" /> Menguak Temuan BPK di Lingga (Bagian-2) - | ';

| | 130 kali dibaca

Menguak Temuan BPK di Lingga (Bagian-2)

Ratusan Juta Uang Perjalanan Dinas Bermasalah

Kantor Pemkab Lingga di Daek Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri -BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) menemukan anggaran perjalanan dinas di 23 OPD Kabupaten Lingga “bermasalah”.

BPK menyatakan agar Pemkab Lingga menindak lanjuti temuan tersebut dengan melampirkan bukti, penyetoran ke RKUD Kab Lingga, BRK Syariah cabang Daik Nomor 1740200001 senilai Rp 654.636.020.00 yang telah divalidasi oleh inspektorat dan BUD.

BPK juga merekomendasikan Bupati Lingga untuk memerintahkan Sekretaris Daerah agar.

a. Berkoordinasi dengan masing-masing kepala dinas di 23 OPD supaya menerbitkan SOP tentang mekanisme pengendalian terhadap pegawai yang memperoleh penugasan lebih dari satu pada saat yang bersamaan antara lain mengatur tentang.

1) mekanisme penerbitan surat tugas.

2) kartu kendali penugasan dan pembayaran uang harian perjalanan dinas.

b. Mensosialisasikan SOP tersebut kepada seluruh pegawai di Lingkungan masing-masing 23 OPD.

c. Bersama kepala dinas masing-masing masing di 23 OPD supaya mengevaluasi penerapan mekanisme pertanggung jawaban belanja perjalanan dinan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati , dan

d. Sekretaris Daerah mensosialisasikan tata cara teknis pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh pegawai di lingkungan masing – masing 23 OPD.

Kemudian, Pemkab Lingga belum melakukan pemutakhiran data kepesertaan penerima bantuan iuran APBD untuk pengurangan karena, kematian maupun pengurangan karena pindah tanggal.

Pada tahun 2023 Pemkab Lingga menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa dalam L R A untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 di masing – masing senilai Rp 361.362.899.049.00 dan Rp 344.616.894.327.00 (auditet) atau sebesar 6,22 persen, dibandingkan dengan realisasi belanja barang dan jasa pada tahun 2023 tersebut antara lain digunakan untuk belanja iuran jaminan/asuransi senilai Rp 9.481.102.000.00 pada Dinkes PPKB. Belanja iuran jaminan/asuransi dilaksanakan berdasarkan:

a. Addendum /Amandemen nota kesepakatan antara Pemkab Lingga dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) cabang Tanjungpinang nomor 35/MoU/XII/2022 dan nomor 108/KTR/II-09/1222 Tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nomor 31/MoU/XII/2021 dan nomor 191/KTR/II-09/201.

b. Addendum kedua nota kesepakatan antara Pemkab Lingga dengan BPJS cabang Tanjungpinang nomor 11 /PKS/VIII/2023dan nomor 110/KTR/II – 09/0823 tentang penyelenggara program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk Kab Lingga dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) nomor 31/ MoU/XII/2021 dan nomor 191/KTR/II-09/2021.

Namun terkait uraian diatas, belum di ketahui penyelesaiannya. Radar kepri.com masih berupaya konfirmasi ke Pihak terkait lainya.(aliasar-bersambung)

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Jul 2024. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek