; charset=UTF-8" /> Menanti Tersangka Tambang Jilid II - | ';

| | 382 kali dibaca

Menanti Tersangka Tambang Jilid II

Ferdy Yohanes saat memberikan keterangan dan berjanji akan mengembalikan fee Rp 10 Miliar dari tambang bauksit ilegal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Akankan ada tersangka tambang bauksit jilid II yang akan menyusul selusin tersangka lainnya ke penjara ?. Pertanyaan itu muncul setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi ijin tambang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Nama Ferdy Yohanes, berada dalam peringkat atas sebagai kandidat utama tersangka tambang bauksit jilid II ini jika Kejati Kepri membuka penyelidikan baru dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 32 Miliar ini. Alasanya ?. Pemilik PT Gunung Sion ini didepan majelis hakim, jaksa dan pengacara serta selusin terdakwa, Ferdy Yohanes mengaku menyewakan lahannya ke penambang ilegal dan mendapat fee lebih dari Rp 10 Miliar di pulau-pulau kecil yang ada di Desa Air Glubi, Bintan Timur melibatkan kepala desa setempat.

Namun beredar kabar, sertifikat sporadik yang menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut didapat tidak sesuai prosedur. Karena diduga lahan yang diklaim tersebur milik negara dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan.”Sampai hari ini, Kami belum menerima pengembalian dan fee yang diucapkan Ferdy Yohanes tersebut.”kata sumber terpecaya media ini.

Selain Ferdy Yohanes, konsultan dalam tambang tersebut ternyata juga mendapat fee. Nama M Yatir serta Lurah di Tanjungpinang juga diduga ikut terlibat memuluskan aksi tambang non prosedural tersebut. Termasuk Gubernur Kepri waktu, Nurdin Basirun.

Pertanyaan sederhana muncul, beranikan Kejati Kepri mengusut tuntas kasus tambang ini dengan membuka penyelidikan baru agar semua yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan pada masyarkat.

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus SH MH dikonfirmasi via WA-nya terkait pengembalian dari Ferdy Yohanes tersebut, Senin (15/02), hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban, begitu juga dengan Agustian SH MH, asintel Kejati Kepri.

Kamis (18/02) ini, selusin terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari JPU. Artinya, 4 kali persidangan pasca tuntutan dibacakan (tuntutan, pembelaan, tanggapan JPU dan vonis) kasus ini akan memasuki babak final alias putusan dari majelis hakim. Dan perkara-pun final ditingkat peradilan pertama dimana, terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari kerja untuk menentukan sikap (pikir-pikir) atas vonis tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek