Memaki, Apuy Dihukum 4 Bulan di Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menghina dengan memaki dan mengucapkan kata tak pantas, Terdakwa Tje Tie alias Aci alias Apuy dihukum selama 4 bulan penjara, Kamis (31/05) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Ketua majelis hakim , Irawaty Khairul Umma SH dalam pertimbangan yang memberatkan menyatakan, perbuatan Apuy meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Apuy berlaku sopan selama dalam persidangan, mengakui perbuatanya dan telah meminta maaf pada korban.”Namun maaf yang disampaikan bukanlah alasan hilangnya perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa.”kata hakim.
Majelis hakim, lanjut Irawaty Khairul Umma SH juga tidak sependapat dengan jaksa dalam hal hukuman yang harus dijalani Apuy.”Perbuatan terdakwa Apuy terbukti melanggar pasal 315 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa selama 4 bulan penjara dikurangi lamanya penahanan.”tegas hakim.
Apuy yang dikenakan tahanan kota itu menyatakan pikir -pikir, padahal vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Nolly Wijaya SH MH yang menuntutnya selama 7 bulan penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi semua agar berucap dengan menjaga etika dan sopan santun jika tak ingin berakhir seperti Apuy.”Kalau dia (terdakwa,red) terima, langsung kita eksekusi.”ucap Jaksa Nolly Wijaya SH MH usai sidang.(irfan)