Maling Hp Modus Pura-Pura Belanja Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pencurian handphone modus pura-pura beli hadirkan 3 orang saksi di PN Tanjungpinang, Rabu (14/11). Tiga saksi itu Sudianto alias Abu (pemilik toko Plaza HP) Resti Prasetyo (karyawan), Hartono alias Lidia (20), marketing di toko.
Saksi Hartono aliaa Lidia yang berjenia kelamin laki-laki namun berdandan wanita ini mengaku dirinya yang melayani terdakwa Jumarin saat datang ketokonya untuk beli handphone Jumat 24 tanggal 2018 sekira pukul 18.00 Wib di Toko Plaza HP di Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9 Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.”Dia datang dengan sepeda motornya kemudian berpura-pura datang sebagai pembeli handphone menanyakan pada tentang Handphone keluaran terbaru.”kata Hartono.
Hartono memperlihatkan handphone VIVO V9 kemudian terdakwa memegangi handphone tersebut untuk mengecek kondisi handphone selanjutnya pada saat karyawan handphone sedang lengah terdakwa langsung membawa pergi handphone tersebut dari Toko Plaza HP tanpa seizin dari pemilik toko Plaza HP dan karyawan Toko Plaza HP.
Namun pada saat terdakwa sedang menghidupkan mesin sepeda motornya terdakwa berhasil diamankan oleh salah seorang karyawan toko Plaza HP dan terdakwa langsung dibawa ke kantor Polsek Tanjungpinang Timur.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban SUDIANTO Als ABU selaku pemilik toko Plaza HP kerugian sebesar Rp 3.800.000.
Perbuatan Jumarin dijerat melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.(irfan)