Mahkamah Agung Hukum Mantan Sekda Anambas 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Joni SH MH, ketua PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masa inap mantan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal di penjara semakin lama. Pasalnya, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI agar dibebaskan ditolak hakim Agung.

Bertambahnya durasi masa penahanan Raja Tjelak Nur Djalal dibenarkan ketua PN Tanjungpinang, Joni SH MH.”Iya, vonis lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Tanjungpinang maupun vonis di Pengadilan Tinggi Riau.”katanya.

Di PN Tanjungpinang, Raja Tjelak dihukum selama 5 tahun penjara sedangkan di Pengadilan Tinggi Riau dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak puas atas vonis Pengadilan Tinggi, Raja Tjelak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Namun, bukannya vonis bebas yang didapat, majelia hakim Agung pimpinan Artijo Alkaustar malah menghukum pak Boy, sapaan Raja Tjelak Nur Djalal selama 6 tahun penjara, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 Miliar, jika tak bisa mengganti uang tersebut dalam tempo satu bulan sejak putusan incrah (berkekuatan hukum tetap, red) hukamanya ditambah 3 tahun penjara. Raja Tjelak juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Vonis dibacakan hakim agung pada 10 Januari 2017 dan petikan putusan diterima PN Tanjungpinang pada Kamis (25/01).”Setelah petikan putusan diterima, kita akan segera menyampaikan pada para pihak untuk dilaksanakan.”ucap Joni SH MH, ketua PN Tanjungpinang pada radarkepri.com, Jumat (26/01) sore.

Jika vonis diakumulasikan, Raja Tjelak dihukum selama 9 tahun 6 bulan, dengan rincian, hukuman pokok 6 tahun ditambah hukuman uang pengganti 3 tahun plus hukuman denda 6 bulan penjara.

Terkait vonis inj, media ini belum berhasil menjumpai kuasa hukum maupun pihak Kejaksaaan Tinggi Kepri guna konfirmasi.(irfan)

Pos terkait