Mabes Polri Panggil 11 Orang Kades di Lingga
Lingga, Radar Kepri – Amran Kepala Dèsa (Kades) Pulau Batang, Kecamatan (Kec) Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) dipanggil tlm Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Manes) Polri.
Pemanggilan Kades tersebut oleh tim penyidik Bareskrim Polri tersebut untuk dimintai keterangannya atas dugaan tindak pidana.
Surat Panggilan Bareskim Polri tersebut, bernomor /5218/Xll/Res.l.8./2023/Dittipideksus. Bahwa Panggilan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.
Hal diketahui berdasarkan data Surat Panggilan dari tim penyidik (dik) Bareskrim Polri yang dimiliki Radar Kepri.com.
Informasi yang di peroleh Radar Kepri.com bukan Kades Pulau Batang, Kecamatan saja yang di panggil.
Namun, ada sebelas kades lainya yang ada di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lingga. Namun media ini belum mengetahui dengan pasti, kades mana saja yang di panggil penyidik Bareskrim Polri tersebut.
Dalam surat panggilan itu Amran diminta memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 14 Desember 2022 dengan sejumlah pasal yang terkait kasus itu. Yaitu tentang pemalsuan surat dan pencucian uang.
Pelapor (korban) dalam perkara ini adalah ahli waris Danny V alias Sun Khiem yaitu Niko, Susan, Julie dan Farida.
Hampir dua tahun kasus ini diproses, namun hingga hari ini, media ini belum mengetahui perkembangan penyidikan. Apakah sudah ada nama-nama tersangka dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Upaya menelusuri perkembangan kasus ini masih dilakukan media ini.
Terkait uraian diatas, Amran membenarkan.”Iya benar itu tahun 2022. Nanti kita jumpa di Daik Lingga.”ucapnya.
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih dilakukan namun belum berhasil..(aliasar)