Lina Binti Kie Seng Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lina binti Kie Seng (31) membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi saat penggeledahan terjadi dikamarnya. Saksi yang juga ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari ini juga melihat polisi dari satuan reserse narkoba Polres Tanjungpinang menemukan Sabu-Sabu seberat 2,45 gram dalam plastik bening serta timbangan digital.
Keterangan ketua RT 02 RW 02, Sei Jang ini disampaikan didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di PN Tanjungpinang, Selasa (08/12).”Saya liha polisi menemukan bubuk seperti mecin, bening-bening gitu pak.”ucap ketua RT 02 RW 02 Sei Jang.
Lina ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang bermula dari ditangkapnya Mohamad Dyco didepan warung internet (warnet) Kokonet di Jl Soekarno-Hatta, Tanjungpinang pada 22 September 2015 sekitar pukul 23 30 Wib. Dari tangan Mohamad Dyco, polisi menemukan 0,37 gram SS yang diakuinya dibeli dari Lina dengan harga Rp 400 ribu.
Polisi kemudian menangkap Lina dirumahnya, Perumnas Sei Jang, Gang Irian III nomor 39 A, RT 02 RW 02. Setelah polisi menggeledah, dirumah tersebut ditemukan 1 paket narkoba jenis SS seberat 2,45 gram bersama timbangan digital warna silver, uang sebanyak Rp 400 ribu dan seperangkat alat hisap SS.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH menjerat terdakwa Lina melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Persidangan dilanjutkan Selasa (15/12) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainya yang akan dihadirkan JPU.(irfan)