Cabuli Anak Tetangga, Pak Bisu Dihukum 5 Tahun Penjara

Tanjung alias pak Bisu dihukum selama 5 tahun penjara, Selasa (08/12) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak bisa bicara alias bisu tidak menjadi halangan bagi Tanjung alias pak Bisu untuk mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya,red) yang masih berumur 13 tahun. Akibatnya, kakek berumur 59 tahun ini diganjar hukuman penjara selama 5 tahun plus denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (08/12).
Cerita bermula pada Senin, 21 September 2015 sekitar pukul 14 30 Wib bertempat dirumah Tanjung, Jl Usman Harun, RT 005 RW 015, kelurahan Tanjungpinang Barat. Saat itu korban (Bunga) yang juga anak tetangganya sedang melintas didepan rumah Tanjung. Melihat korban, Tanjung kemudian memanggil dengan melambaikan tangan. Bunga yang tidak menduga akan menjadi korban pencabulan itu mendatangi Tanjung.
Setelah korban dekat, Tanjung mengeluarkan dompet berisi beberapa lembar uang. Melihat Tanjung mengeluarkan dompet, Bunga menduga dirinya akan diminta membeli sesuatu. Tiba-tiba Bunga kebelet ingin buang air kecil (pipis) dan menanyakan.”Om, kamar mandi dimana.?”tanya Bunga. Tanjung menunjuk kearah dalam rumah, korban kemudian bergegas masuk dan menuju kamar mandi.
Usai buang air kecil, Bunga keluar dari kamar mandi, ternyata Tanjung sudah “standbye” dengan menutup pintu depan serta hanya mengenakan celana dalam alias kolor. Tanjung kemudian mendorong Bunga ketempat tidur yang ada dalam ruangan tersebut. Setelah itu, Tanjung mematika lampu dan mulai menggerayangi tubuh Bunga.
Nasib baik tindakan bejat Tanjung cepat diketahui warga yang datang bersama orang tua korban dan menggerebek Tanjung. Namun saat digerebek, Tanjung masih berkilah dan mengaku tidak membawa perempuan ke kamarnya. Setelah di orang tua korban mengecek seluruh ruangan, ditemukan Bunga sedang berada disamping lemari dikamar itu.
Tak terima putrinya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanjungpinang. Sejak 23 September 2015, Tanjung akhirnya dijebloskan ke penjara. Atas perbuatanya, Tanjung didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH menuntut agar terdakwa Tanjung dihukum selama 5 tahun penjara plus denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Bambang Trikoro SH MH sepakat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis yang sama.
Terhadap amar putusan ini, JPU dan terdakwa Tanjung alias pak Bisu yang didampingi penerjemah menyatakan menerima.(irfan)