Lima Pemain Judi Poker Online Ditangkap

Inilah 5 orang tersangka judi online poker yang dita ngkap polisi.
Inilah 5 orang tersangka judi online poker yang dita ngkap polisi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima orang pemain judi poker online yang sedang bernaim ditangkap unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Sabtu (07/05) sekitar pukul 22 00 Wib.

Lima orang itu ditangkap di tiga warung interner (warnet) yang ada dalam wilayah kota Tanjungpinang. Masing-masing, Erlan, Wahyu, Ariyanto, Arisman dan Yandri. Dimana, Tersangka Erlan dan Wahyu ditangkap petugas di Hembas-Net Jl DI Pandjaitan, tersangka Ariyanto diciduk di Links-Net sedanglan tersangka Arisman dan Yandri ditangkap di TS-net, Jl Bakar Batu simpang Gudang Minyak.

Selain mengamankan 5 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit computer di warnet Hembas dan satu unit di Links-net dan satu unit pula di TS-net. Polisi juga menyita 4 kartu ATM Bank BCA.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian SH M Si melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat, Minggu (08/05) membenarkan.”Iya benar, ada 3 TKP dan 5 tersangka.”tulis Kasat Reskrim.

Perbuatan ke lima orang ini dijerat melanggar pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(irfan)

Pos terkait