; charset=UTF-8" /> KPK Diminta Tuntaskan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Bintan - | ';

| | 2,097 kali dibaca

KPK Diminta Tuntaskan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Bintan

bintan

Ansar Ahmad SE MM, Azirwan M Si dan Samin

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menuntaskan kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan Buyu, kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Sampai hari ini, lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu belum mengungkap dan menangkap penyandang dana suap serta “mendalami” keterlibatan Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM dalam kasus yang menjerat Azirwan, mantan sekdakab Bintan.

Pengakuan Azirwan dipersidangan Pengadilan Khusus Tipikor yang menyebutkan uang untuk menyogok Al Amin Nasution berasal dari uang pribadinya.”Saya mendapat fee karena membantu mempertemukan owner kapal dengan pemegang izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif.”kata Azirwan didepan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2008 ketika menjadi saksi untuk terdakwa Al-Amin Nasution.

Keterangan Azirwan ini bertolak belakang dengan keterangan saksi Sagita Haryadi dari KPK, saat  Sagita Haryadi menjadi saksi sidang di Pengadilan Khusus Tipikor. Sagita Haryadi merupakan petugas KPK yang bertugas menyelidiki termasuk menyadap pembicaraan melalui telepon yang dilakukan Azirwan dengan sejumlah pihak. Dalam persidangan terungkap adanya pihak lain selaku penyandang dana, yang berkepentingan terhadap lahan hutan lindung yang akan beralih fungsi menjadi lokasi perkantoran Pemkab Bintan tersebut.”Kita ketahui anggota DPR meminta uang berapa miliar. Dari SMS (layanan pesan singkat), Azirwan menyatakan kesanggupan untuk menyediakan Rp 2,1 miliar untuk persetujuan alih fungsi, Rp 75 juta untuk biaya 4 anggota DPR ke India, dan untuk biaya kunjungan Komisi IV ke Bintan sebesar Rp 150 juta.” Kata saksi Sagita Haryadi.

Kemudian dalam percakapan via telepon yang telah ditranskrip-kan, Azirwan mengatakan sudah ada investor yang siap mendanai proyek alih fungsi hutan dengan dana sekira Rp 4 miliar. Adanya penyandang dana suap  ini disampaikan ke Ansar Ahmad SE MM selaku atasan langsung Azirwan. Kemudian ketua DPD Golkar Provinsi Kepri ini dipersidangan  mengatakan.”Namun uang ini harus kita hemat. Karena Rp 2 miliar untuk DPR dan Rp2 miliar untuk departemen.”ujar Ansar Ahmad SE MM menirukan ucapan Azirwan ketika menjadi saksi dengan terdakwa Al Amin Nasution.

KPK mungkin “hebat” dalam mengungkap kasus-kasus suap dan korupsi di Indonesia, namun untuk di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupten Bintan. Kasus suap alih fungsi hutan, lembaga “super body” tersebut masih berhutang menuntaskan aktor intelektual alias penyandang dana dan keterlibatan Bupati Bintan Ansar Ahmad SE MM.
Mungkinkah KPK gentar mengusut tuntas dugaan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan itu karena adanya dugaan “juragan” tambang bauksit Bintan, sekelas Samin dari PT Gunung Sion yang terlibat ?.  Selain Samin. Pihak lain yang berkepentingan di lahan seluas 6500 Hektar itu juga disnyalir melibatkan investor asal Singapura. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan KPK berupa uang dolar Singapura sebesar 33 ribu dolar.

Nama taipan bisnis Lim Siau Liong, Antony Salim yang kini tinggal di Singapura mencuat kepermukaan. Diduga melalui orang-orang kepercayaanya Antony Salim menggelontorkan dana hampir Rp 10 Miliar. Sinyalemen ini beralasan, karena Antony Salim-lah yang berada di balik investor CBD. Nantinya, Salin Grup akan menempati sebagian besar dari 6500 hektare lahan hutan lindung di Bintan. Group Salim ini berkepentingan alih fungsi itu segera mempunyai payung hukum sehingga ambisinya mengembangkan imperium bisnis di Bintan cepat terealisir. Sayangnya, KPK dibawah pimpinan Abraham Samad belum juga menuntaskan kasus suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, provinsi Kepri ini.

Ditangkapnya, mantan ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi T SH MH oleh KPK Jumat (22/03) sekitar jam 15 00 tadi, diharapkan membuka mata KPK, bahwa di Kepri, khususnya Bintan masih ada PR yang ditinggalkan pendahulunya. Karena wilayah hukum PN Tanjungpinang termasuk Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. Jika seorang pimpinan pengadilan yang membawahi 3 wilayah tingkat II saja (Setyabudi, red) bisa “dilibas” KPK. Lalu mengapa KPK tak “mampu” menyeret petinggi di Bintan yang terlibat dalam alih fungsi hutan itu ?.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 23 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek