Kinerja Penyidik Polda Kepri Terkesan Tidak Serius Usut Kasus Pengancaman Wartawan
Lingga, Radar Kepri-Kasus pengancaman yang Kabiro wartawan Radar Kepri.com Aliasar dengan pelaku Sekretaris Dewan Daerah Kabupaten Lingga pada Oktober 2024 lalu hingga Jum’at (2/5/25) masih mengendap di Polda Kepri.
Sehingga pihak korban pengancaman dari mantan Sekwan Saparuddin yang kini dilantik menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lingga, masih bertanya-tanya
Aliasar pun heran, Mengapa kasus yang menimpa dirinya hingga mencapai 7 bulan proses penyelidikannya.
“Saya juga masih heran juga, mengapa proses hukumnya kok memakan waktu hingga sekira u bulan, apa kasus ini diproses atau tidak ya.”kata Aliasar Heran.
Kemudian lanjut Aliasar pihaknya curiga kasus yang menimpa dirinya memeng sengaja di lambat-lambat kan. Karena kasus tersebut belum juga ditingkatkan ke penyidikan.
“Ketika penyidik beberapa bulan lalu ke Tempat Kejadian Perkara di Pancur, untuk meminta keterangan beberapa saksi termasuk pelaku Saparuddin, setelah itu hingga saat ini kasus tersebut diam. Apa di “86” kan,”pungkas Aliasar Curiga.
Karena tambah Aliasar, jika merujuk kepada peraturan Kapolri. dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Namun, Kasus dugaan Penganiayaan yang di alami Kabiro Wartawan Radar Kepri.com memakan waktu sekira 7 bulan, apakah kasus tersebut sangat sulit diatas yang sangat sulit.
Ps Direskrimum penyidik yang menangani kasus tersebut di konfirmasi Radar Kepri, melalui pesan singkat ke ponselnya Jum’at (2/5/2025) menjelaskan berencana akan gelar perkara.
“Iya pak kıta akan rencanakan gelar perkara, mohon waktu ya pak,” tulisnya singkat.(red)