Ketua RT Dari Toapaya Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

Ketua RT, Doni Ivan saat mendengarkan putusan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Doni Ivan, ketua RT 15 RW 05 di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dihukum selama1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti membuat surat palsu. Sedangkan, Syafridawaty yang menyuruh melakukan pembuatan surat palsu diatas tanah milik Djodi Wirahadikusuma dihukum selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (20/01).

Hakim ketua M Djauhar Setyadi SH MH menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 264 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Terhadap putusan ini, Doni Ivan dan JPU menyatakan pikir-pikir sedangan Safridawati menyatakan menerima.(irfan)

Pos terkait