Kejati Selidiki Dugaan Mark-Up Biaya Nginap Anggota DPRD Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diam-diam, Kejaksaan Tinggi Kepri menyelidiki dugaan korupsi di tubuh DPRD Bintan berupa dugaan mark-up (penggelembungan) biaya menginap anggota DPRD Bintan pada tahun anggaran (TA) 2015 lalu.
Data yang diperoleh media ini, Kejaksaan Tinggi Kepri telah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Lamen Sarihi SH MH pada 30 November 2017. Mantan ketua DPRD Bintan periode 2009-2014 ini diminta hadir di kantor Kejati Kepri pada Senin (04/12) dikuatkan dengan surat panggilan nomor 746/N.10.5/Fd.1/11/2017 ditandatangani Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tas SH MSi.
Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan surat perintah (Sprint) nomor 368/N.10.1/d.1/11/2017 yang ditandatangani Wakajati Kepri.
Terkait informasi ini, Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tas dan Lamen Sarihi belum menjawab konfirmasi via SMS yang disampaikan media ini ke ponselnya.(irfan)