; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Telah Terima SPDP Lolyta si Markus Narkoba - | ';

| | 1,278 kali dibaca

Kejaksaan Telah Terima SPDP Lolyta si Markus Narkoba

Lolyta saat ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang usai persidangan Ani Lai, Selasa (20/10) lalu.

Lolyta saat ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang usai persidangan Ani Lai, Selasa (20/10) lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Lolyta si makelar kasus (markus) yang ditangkap di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) pada Selasa (20/10) lalu. Namun SPDP yang diterima bukan untuk kasus markus yang dilaporkan Bung An Ng, tapi SPDP laporan atas nama Boimin (41) pada Jumat, 08 Mei 2015 lalu.

Dalam laporannya, Boimin menyebutkan aksi penipuan bermula dari penawaran Lolyta untuk take over (pindah pinjaman bank) dan biaya administrasi dengan biaya Rp 14 165 000. Uang tersebut diserahkan dalam secara bertahap. Penyerahan pertama tanggal 13 Februari 2015 sebanyak Rp 3 juta dan yang kedua Rp 3 750 000, yang ketiga pada 17 Februari 2015 sebanyak Rp 2 750 000, ke empat Rp 2 juta, ke lima Rp 2 666 000. Uang tersebut dijanjikan Lolyta untuk memperlancar take over dari BPR Bintan Center ke BPR Dana Sejahtera yang berada di Jl Merdeka, Tanjungpinang.

Namun setelah Boimun mengecek, ternyata uang yang diserahkannya itu tidak dipergunakan untuk mengurus take over itu. Setelah ditanyakan ke Lolyta, dengan enteng Lolyta mengaku uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa tertipu, akhirnya Boimin melaporka kasus tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang.”SPDP dengan pelapor Baoimin dan tersangka Lolyta itu sudah kita terima.”kata Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH pada radarkepri.com, Kamis (22/10) diruang kerjanya.

Namun dalam kasus penipuan dengan pelapor Bung An Ng, pihak Kejaksaan belum menerima SPDP-nya.”Kita minta semua yang terlibat dalam kasus Lolyta itu diungkap dan ditangkap. Saya menduga dia (Lolyta,red) tidak bermain sendiri. Ada orang lain yang mungkin berperan sebagai penghubung, seperti calo perkara begitu, Dan ada pihak lain yang menampung dana melalui transfer. Ini bisa dijerat dengan UU Money Laundry.”beber Ricky sapaan Ricky Setiawan Anas SH MH.

Pihaknya juga menyarankan penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna menjerat pihak lain yang diduga ikut membantu aksi markus Lolyta.”Dari ponsel Lolyta, dapat diketahui siapa-siapa saja yang sering berkomunikasi dan diduga terlibat.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek