; charset=UTF-8" /> Kasus Dugaan Korupsi Di PT Persero Batam Naik Ketahap Penyidikan - | ';

| | 313 kali dibaca

Kasus Dugaan Korupsi Di PT Persero Batam Naik Ketahap Penyidikan

Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Diam- diam penyidik Kejati Kepri membidik dugaan korupsi di PT Persero Batam dan ternyata sudah rampung hingga naik tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH melalui siaran persnya. Berikut penjelasan dan modusnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 untuk melaksanakan penyidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012- 2021 dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan diuraikan Kejati Kepri, PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 s/d 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 s/d 2021) bahwa dari tahun 2012 s.d 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861, (dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725, dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,-

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu sebagai berikut :

– Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan
– Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
– Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center

Bahwa dalam periode tahun 2012 s.d 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325 dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 s.d 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.

Penyidikan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 (empat belas) orang dan menelaah 12 (dua belas) item dokumen/surat yang selanjutnya setelah dilakukan Ekspose (Gelar Perkara) sehingga berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke Tahap Penyidikan.(Irfan/hum)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek