Tanjungpinang,RadarKepri – Dedy Iskandar (33) seorang, karyawan BUMN,yang tinggal di Jl Kp Bangun Sari Rt 01 Rw 10 Tanjungpinang
Merasa tertipu oleh Direktur PT Bahtera Bukit Zaitun, Riody.
Kejadian bermula pada 12 September 2015 sekitar pukul 11.00 wib, Dedy (korban) membeli sebuah rumah ukuran Tive 45 dijalan Jl Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dalam tahap pembangunan dari PT Bahtera Bukit Zaitun seharga Rp 140.000.000,-
Kemudian Dedi membayar secara tunai, dan pihak PT Bahtera Bukit Zaitun berjanji rumah tersebut akan selesai dibangun semala 3 bulan.
Namun sampai saat ini, rumah tersebut baru dibangun 20 %, Dedi telah mencari Direktur PT Bahtera Bukit Zaitun namun tidak dapat dihubungi untuk menanyakan rumah tersebut.
Sehingga kejadian ini dilaporkan Dedy kepihak yang berwajib (polisi) guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.(akok)