Kajati Kepri Kunjungi Bintan: Supervisi Kinerja, Bakti Sosial, hingga Kuliah Umum di STAIN

Bintan, Radar Kepri – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025). Agenda kunjungan mencakup supervisi, monitoring dan evaluasi (monev) kinerja, kegiatan bakti sosial, serta kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman.

Kajati Kepri tiba sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi jajaran asisten, Kabag TU, dan sejumlah kepala seksi. Rombongan disambut Kajari Bintan Rusmin S.H., M.H., Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta prosesi adat pemasangan tanjak oleh LAM Bintan.

Bakti Sosial untuk Masyarakat

Kunjungan kerja diawali dengan penyerahan 300 paket sembako kepada warga kurang mampu, bantuan pupuk satu ton untuk kelompok tani, serta layanan kesehatan gratis dan donor darah di halaman Kantor Kejari Bintan.

“Bakti sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat. Kita ingin hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra yang peduli pada kebutuhan rakyat,” ujar Kajati Kepri.

Evaluasi Kinerja Kejari Bintan

Dalam supervisi internal, Kajari Bintan melaporkan realisasi anggaran Kejari Bintan telah mencapai 92,75%. Kajati Kepri menegaskan kunjungan ini bertujuan memastikan program kerja dijalankan optimal dan berorientasi pada pelayanan hukum yang humanis.

“Kejaksaan dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan adaptif. Capaian Kejari Bintan patut diapresiasi, tetapi evaluasi tetap diperlukan agar pelayanan hukum semakin transparan dan berkeadilan,” tegas Devy Sudarso.

Kuliah Umum: Restorative Justice dan Transformasi Hukum

Pada pukul 14.00 WIB, Kajati Kepri mengisi kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman dengan tema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice.”

Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya transformasi hukum pidana sejalan dengan implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2026 dan pembahasan RUU KUHAP 2025. Menurutnya, paradigma penegakan hukum harus menekankan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, sekaligus membuka ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.

“Jaksa kini bukan hanya penuntut, melainkan pengendali perkara (dominus litis). Kita harus memastikan hukum ditegakkan dengan adil sekaligus bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Menatap Indonesia Emas 2045

Kajati Kepri menutup kegiatan dengan pesan agar Kejaksaan mampu bertransformasi menjadi institusi hukum modern yang gesit, adaptif, dan terpercaya.

“Mari kita terus bersinergi dan berinovasi. Penegakan hukum harus membawa manfaat nyata bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” pungkasnya.Rangkaian kegiatan berakhir pukul 16.30 WIB.(hum/red)

Pos terkait