Kajari Natuna Tetapkan Anggota Dewan Aktif Natuna Tersangka

Natuna, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Natuna ternyata tidak main-main dalam penegakan hukum di wilayah Natuna. Terutama dalam pengusutan kasus-kasus korupsi kecil maupun besar.

Dikatakan Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, dalam jumpa pers Senin, (10/11) pagi tadi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Natuna Jalan Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Penetapan tersangka Y, Cs, yang merupakan anggota dewan Natuna aktif mulai terhitung sejak hari Jum’at, (07/11)lalu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Y, CS, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Spam tahun 2015 dan selesai tahun 2017 di Desa Batubi Kecamatan Bunguran Batubi Jaya Kabupaten Natuna dengan nilai proyek sebesar Rp. 3,55 miliar.

Kejari Natuna menetapkan 3(tiga) orang tersangka Y, J, dan TM. Y, adalah salah satu anggota dewan Natuna yang masih aktif, sementara J, dan TM adalah Kontraktor dan pihak Swasta. “Kata Kajari.

Fokus utama disangkakan pada tindakan Y selaku pejabat negara, dikenakan pasal 12 huruf i yang pertama kalinya diberlakukan di Kabupaten Natuna.” Ucap Isnur.

Lanjut Isnur, penerapan pasal 12 huruf i ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara dan PNS yang ada di Natuna agar tidak sampai melakukan perbuatan yang sama.

Penegakan Korupsi yang dilakukan oleh Kajari Natuna juga mendapatkan dukungan dari Aliansi Muda Natuna.
Hal itu dibuktikan dengan pembentangan spanduk dukungan bersama Kajari pagi itu.

Juga didapatkan kabar, setelah penetapan tersangka dan jumpa pers pihak Y, dan J, mendatangi Kejari Natuna untuk pengembalian kerugian negara tersebut.

apakah setelah pengembalian uang korupsi tersebut status tersangka akan dibatalkan. Kajari Natuna Juli Isnur SH MH mellaui WA HP-nya sampai berita ini dimuat belum ada balasan.

Tersangka Y alias Yohanes merupakan anggota DPRD Natuna dari fraksi PAN.(Herman)

Pos terkait