
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jumlah tersangka tindak pidana dugaan pencurian plat baja bertambah. Hari ini,Rabu (24/04) Kejaksaan Tinggi Kepri menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Andi Cori Patahuddin (ACP) dan Andre Usmar (AU).
Hal ini dibenarkan Andi Arief SH, jaksa yang ditunjuk Kejati Kepri sebagai peneliti dalam kasus ini.”Hari ini kita terima dua SPDP lagi dari Polda Kepri untuk kasus dugaan pencurian plat baja itu.”kata Andi Arif saat dijumpai radarkepri.com di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,Rabu (24/04) sore.
Sehingga,dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri telah menetapkan 6 tersangka. Yaitu,La Mane (sudah disidangkan), Syaiful, Jayanta, Sabarudin, Andi Cori dan Andre Usmar.”Berkas Syaiful, Jayanta dan Sabarudin masih P18.”kata Andi Arif SH.
Mengenai pasal yang dikenakan pada dua tersangka baru ini, Andi Arif SH memgatakan.”Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.”pungkasnya.
Terkait hal ini, Andi Cori Patahuddin yang dimintai tanggapanya, menyarankan media ini untuk konfirmasi dengan pengacaranya.”Konfirmasi dengan pengacara ya.”tulisnya melalui WA.
Hendie Devitra SH MH, pengacara Andi Cori yang dimintai tanggapan mengatakan.”Kita kooperatif dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilaksanakan di Polda Kepri. Kami yakin, penyidik Polda Kepri profesional dan kita percayakan prosesnya ke polisi.”katanya.(irfan)