
Batam Radar Kepri- Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di kota Batam makin marak bahkan mulai memasuki perumahan warga yang meresahkan masyarakat Madani (Batam).
Hal ini diungkapkan aktifis pemerhati sosial Kota Batam, Hery Marhat berdasarkan pantauannya dilapangan, Dikatakannya kepada awak media ini Kamis (19/5) melalui handphonenya.”Beberapa tempat di Batam berdiri judi berkedok Gelper luput dari pengawasan hukum Polda Kepri, dan Polrestabes Barelang Batam.”jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, ada beberapa tempat Praktek Permainan judi Berkedok Gelper, diantaranya, stela Game Zon, samping Mitra mall, Batu Aji, Uban G Zon, Sidney Hotel,di- Batam Centre, Spring 99. Dutamas Zon, Seraya, Golden Game, depan Hotel Ramayana.
Bahkan Parahnya lagi, permainan judi gelper sudah masuk ke perkampungan masyarakat, RT 05 Rw 14 kelurahan muka kuning kecamatan Sei beduk kota Batam.”Di mana keberadaan tempat judi gelper tersebut sangat bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di indonesia.”ujarnya.
Hary mengatakan, mengacu pada
1:pasal 303 KUHP tentang perjudian.
2 : Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian
3 : Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Transaksi Elektronik
4 : Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan
5 : Pasal 38 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Kawasan Wisata Terpadu Ekskutif (KWTE ) yang dijadikan hanya untuk Wisatawan Mancanegara dan di tempatkan pada kawasan khususDan jauh dari Permungkiman Masyarakat, jelasnya.
Untuk itu.”Saya sebagai masyarakat yang sadar akan hukum ingin berkontribusi memberikan informasi ini dengan tujuan, membantu pemerintah dalam membentuk manusia Indonesia yang sadar dan taat akan hukum yang berlaku. Mewakili masyarakat muka kuning berharap agar kiranya bisa ditindak lanjuti sebagai mana hukum yang berlaku.
Sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf jika ada kata yg tidak berkenan dan atau ada kekhilapan dari saya.”pintanya.
Masih dia, karena Perjudian itu, selain melanggar undang- undang, perjudian juga dilarang seluruh agama.”Saya berharap kepada Penegak hukum terkait, Polda Kepri, dan Polrestabes Barelang tanggap dengan informasi, judi memiskinkan, membawa rakyat melarat , itu ditindak tegas.”pintanya
Sementara itu Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan yang dikonfirmasi awak media terkait hal diatas, melalui WA selulernya, sampai berita ini diturunkan belum ada Jawabannya.
Begitu juga dengan Kapolrestabes, Barelang Batam Kombes Yos Guntur yang dikonfirmasi melaui WA-nya sampai berita ini diturunkan juga belum ada Jawabannya.(taherman)