; charset=UTF-8" /> Jalan Panjang Hasan Menuju Tahanan (Bagian-1) - | ';

| | 174 kali dibaca

Jalan Panjang Hasan Menuju Tahanan (Bagian-1)

Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH, Penasehat hukum tersangka Hasan S Sos.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam rangka penegakan hukum dan penasehat hukum Hasan SSos, advokat dan pengacara yang ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH), Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH memberikan keterangan pers, Kamis (13/06).

Sebelum memberikan siaran pers Hendie Devitra SH menguraikan kronologis perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

Menurut Hendie, sapaan akrab. Hendie Devitra SH MH, sebagai Camat Bintan Timur, Hasan S Sos memiliki kualitas sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Hendie memulai kronologis kasus yang melilit kliennya {Hasan S Sos) yang bermula) pada tahun 1991.”Pada 08 Agustus 1991, Gubernur Riau menerbitkan surat keputusan untuk PT Expasindo Raya berisi alokasi pencadangan lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Kampung Sei Lekop, Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur.”terangnya.

Setelah mendapat alokasi pencadangan lahan, lanjut Hendie, lebih dari setahun, tepatnya pada 19 Desember 1992, Gubernur Riau menerbitkan surat tentang izin lokasi dan pembebasan lahan seluas sekitar 95 hektar di lokasi yang telah diberikan alokasi pencadangan lahan tersebut (Kampung Sei Lekop,red).

Pemberian izin lokasi dan pembebasan lahan ini bukan tanpa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Expasindo Raya. Menurut Hendie.”Atas tanah, izin lokasi ini hanya digunakan untuk usaha pengalengan ikan dan hasil-hasil laut lannya. Terhadap tanah garapan rakyat atau hak-hak lain yang ada diatas tanah izin lokasi harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun apabila tanah garapan rakyat tidak bersedia diganti rugi, maka harus dikeluarkan. Pembebasan tanah dan hak-hak lain harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan.

Menurut Hendie, pada tahun 1991 PT Expasindo Raya berhasil membebaskan 94 Persil lahan seluas sekitar 101 hektar.

Namun, lanjut Hendie persoalan mulai mencuat.”Ternyata tidak semua lahan masyarakat yang dilakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi, namun masuk dalam peta global pembebasan PT Expasindo Raya. Setidaknya, dari data yang kami miliki, ada 6 orang yang tidak mendapat ganti rugi lahan dari PT Expasindo Raya, padahal tanah mereka masuk dalam floating peta pembebasan lahan.”bebernya.

Kemudian, lanjut Hendie, dari 94 Persil surat tanah yang dilakukan pelepasan hak/ganti rugi.”Terdapat 48 Persil SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tidak teregister di kantor Kelurahan Kijang Kota atau dulu namanya Kampung Kijang. 48 Persil yang tidak teregister itu ternyata atas nama pegawai, staf kecamatan dan kelurahan serta nama-orang yang melakukan pembebasan pada saat itu.”urai Hendie.

Kemudian, sejak dilakukan pembebasan, masih menurut Hendie.”Sampai dilakukanya pengoperan hak tanah yang dibebaskan PT Expasindo ke PT Bintan Properti Indo berdasarkan akta pelepasan hak pada tahun 2019 (sekitar 28 tahun usai PT Expasindo mendapat pencadangan lahan, red). Ternyata tidak pernah dikuasai, dimanfaatkan (ditelantarkan) ataupun didaftarkan Hak Guna Bangunan sebagaimana yang seharusnya dilakukan sesuai dengan maksud pencadangan lahan dan peruntukan tanah menurut petundang-undangan.”jelasnya.

Akibat PT Expasindo “menelantarkan”tanah tersebut hampir 30 tahun lamanya, saat  ini dilokasj  yang diklaim dalam peta global PT Expasindo Raya tersebut telah dikuasai masyarakat bahkan bermunculan surat tanah baru dan para penggarap.

Kemudian, pada saat Hasan SSos menjabat Lurah pada kurun waktu 2010 sampai 2012 dan Camat Bintan Timur sejak Februari 2014 hingga Februari 2016

Pada tahun 2014, lanjut Hendie datang utusan PT Espasindo untuk meminta bantuan penunjukan batas tanah. Pada pemeriksaan dan pengukuran ulang, PT Espasindo Raya diwakili Dodi Sudarsono yang kemudian dituangkan dalam berita cara peryataan PT Espasindo.”Ternyata banyak lokasi lahan yang ditunjuk tidak sesuai dengan dokumen.”kata Hendie

Berdasarkan fakta, ternyata ada dokumen tanah tak sesuai lokasinya, Hasan SSos selaku Camat Bintan Timur membentuk tim dengan melibatkan semua pihak.”Tim ini kemudian turun melakukan pengukuran ulang atas lahan yang di klaim PT Expasindo Raya. Hasilnya dibuatkan dalam berita acara dan PT Expasindo mengaku dan menyadari diatas lahan dalam peta global PT Expasindo ada lahan masyarakat yang belum dibebaskan.”ujarnya. Dalam pengukuran ulang ditemukan lahan warga yang belum memiliki surat sehingga dilakukan mediasi.

Tentang adanya pengoperan hak dari PT Expasindo Raya ke PT Bintan Properti Indo.”Klien kami selaku Camat tidak pernah diberitahu. Dan sampai saat ini tidak pernah diperlihatkan legalitas perusahaan tersebut .”bebernya.

Pada tahun 2019, lanjut Hendie, Contantyn Barail yang mengaku direktur PT Bintan Properti Indo mendatangi Sei Lekop dengan membawa dokumen termasuk peta global yang diklaim PT Expasindo Raya.”Pihak kelurahan menjelaskan ada pengukuran ulang yang membuat lahan PT Expasindo berkurang. Namun Constantyn tidak mengakui hasil pengukuran ulang tersebut.”jelas  Hendie.

Lanjut Hendie, Constantyn bersama S, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bintan turun ke Sei Lekop dan melakukan pengukuran ulang tanpa dihadiri pihak kelurahan dan kecamatan, RT maupun RW serta masyarakat pemilik tanah. Namun setelah pengukuran, Riduan selaku Lurah Sei Lekop tidak mau menandatangani dokumen pengukuran ulang versi Contantyn dan BPN Bintan tersebut. Baru ditandatangani setelah Lurah pengganti Riduan di tahun 2019.

Berdasarkan pengukuran ulang versi PT Bintan Properti Indo  PT BPI) dan oknum BPN Bintan berinisial.S Itu, pihak PT BPI mengajukan pendaftaran HGB di kantor BPN Bintan. Dan terbitlah 3 lembar sertifikat HGB  atas PT Bintan Properti Indo pada 12 Desember 2019. Ternyata, lanjut Hendie sertifikat HGB milik PT BPI itu tumpang tindih dengan Sertifikat HGB PT Tenaga Listrik Bintan dan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat.

Bermulanya Kasus Hasan S Sos

Pada 18 Maret 2019, PT BPI mengajukan pendaftaran tanah seluas  96 630 meter persegi yang berada di Jl Nusantara, Kilometer 23 Sei Lekop.” Namun permohonan itu ditangguhkan.”kata Hendie. Karena, fakta dilapangan, menurut lahan yang di jalan Nusantara itu telah memiliki dokumen dan ada yang tidak dibebaskan oleh PT Expasindo Raya. Namun, Contantyn menilai surat sporadik dan SKPPT (Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan Tanah yang dibuat tahun 2012, 2014 dan 2016 diduga palsu.

Hampir 3 tahun berlalu, Contantyn akhirnya melapor ke Mapolres Bintan tentang dugaan pemalsuan surat tersebut.”Klien kami dilaporkan pada 18 November 2022.”ucap Hendie.

Hendie juga menjelaskan tentang SKPPT yang diterbitkan kliennya pada tahun  2012 ada dua lembar yakni atas nama Oky Irawan (alm) kepada Mely dan Suherman yang ditandatangani pada 09 Juli 2019. Lahan inilah sekarang bermasalah dan membuat Hasan SSos meringkuk dibalik jeruji.

Bagaimana uraiannya sehingga eks PJ Wako Tanjungpinang ini mendekam dibalik jeruji besi. Silahkan disimak pada tulisan berikutnya. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Jun 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek