Jaksa Tetap Tuntut Nasrun 20 Tahun Penjara
Tanjugpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pembunuhan Supartini dengan terdakwa Nasrun Dj kembali digelar hari ini Rabu (06/02) dengan agenda tanggapan (replik) dari JPU Nolly Wijaya SH MH atas pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Nasrun pada Rabu pekan lalu.
JPU Nolly Wijaya SH MH dalam jawabannya menegaskan dakwaan telah benar dan menyatakan tetap pada tuntutan, yakni penjara selama 20 tahun.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.”tegasnya.
JPU meminta majelis hakim menolak permohonan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Nasrun Dj dan mengabulkan tuntutan yang diajukan jaksa.”Kami tidak sependapat dengan pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.”katanya.
Atas replik ini, penasehat hukum terdakwa Nasrun menyatakan akan menanggapi lagi replik jaksa tersebut.”Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dan dinyatakan ditutup hari ini.”kata Edwart P Marudut Sihaloho SH.(irfan)