Empat Penyalahguna Narkoba Tangkapan Kodim 0315 Bintan Disidangkan

Terdakwa Santi alias Aping dan Sinta, dua dari 4 terdakwa penyalahguna narkoba tangkapan Kodim 0315 Bintan.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang penyalahguna narkoba tangkapan Kodim 0315 Bintan pada 23 September 2018 lalu mulai disidangkan di PN Tanjungpinang. Empat terdakwa mengaku tak mampu bayar pengacara saat majelis hakim sehingga hakim menunjuk Ainur Sarifudin SH sebagai pengacara keempatnya.
Berikut kronologis yang mengantarkan ke empat terdakwa ini ke pengadilan. Bermula Selasa tangggal 18 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi JOSLEN SIDABUTAR datang ke kost-kosan milik H. Sayuti yang dihuni oleh terdakwa SINTA Binti WARSITO di Jl. Sultan Sulaiman Lorong Natuna Kel.Kp. Bulang Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dengan membawa narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari saudara RUDI (DPO).
Kemudian di dalam kamar kost-kosan nomor 1 yang dihuni terdakwa SINTA Binti WARSITO tersebut saksi JOSLEN SIDABUTAR bersama-sama dengan terdakwa SINTA Binti WARSITO mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 17.40 Wib saksi JOSLEN SIDABUTAR kembali mengunjungi terdakwa SINTA Binti WARSITO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa, saat terdakwa SINTA Binti WARSITO bersama saksi JOSLEN SIDABUTAR sedang menghisap narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi DIANING WULANDARI yang saat itu juga melihat terdakwa SINTA Binti WARSITO dan saksi JOSLEN SIDABUTAR bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saksi DIANING WULANDARI juga ikut menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi JOSLEN SIDABUTAR dan terdakwa SINTA Binti WARSITO, setelah itu saksi DIANING WULANDARI meminta sedkit narkotika jenis sabu milik saksi JOSLEN SIDABUTAR dengan maksud untuk dipakai kemudian saksi JOSLEN SIDABUTAR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu miliknya kepada saksi DIANING WULANDARI dan narkotika jenis sabu tersbebut langsung disimpan oleh saksi DIANING WULANDARI di dalam sebuah dompet kain warna biru miliknya kemudian saksi DIANING WULANDARI dan saksi JOSLEN SIDABUTAR pulang ke rumahnya.
Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 23.00 Wib saksi JOSLEN SIDABUTAR menghubungi terdakwa SINTA Binti WARSITO untuk datang ke rumah terdakwa SINTA Binti WARSITO dan pada saat di kost-kosan terdakwa SINTA Binti WARSITO, saksi JOSLEN SIDABUTAR memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SINTA Binti WARSITO kemudian saksi JOSLEN SIDABUTAR langsung tidur di dalam kamar kost terdakwa SINTA Binti WARSITO, selanjutnya datang saksi SANTI Alias APING ke kost-kosan terdakwa SINTA Binti WARSITO.
Sekira pukul 23.30 Wib datang lagi terdakwa JOHAN Bin ISMAIL untuk mengunjungi terdakwa SANTI Alias APING di kost terdakwa SINTA Binti WARSITO, lalu disusul dengan kedatangan terdakwa TAMAR Bin KASMIN kemudian narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saksi JOSLEN SIDABUTAR kepada terdakwa SINTA Binti WARSITO tersebut langsung dipergunakan oleh terdakwa SINTA Binti WARSITO bersama-sama dengan terdakwa SANTI Alias APING, Terdakwa JOHAN Bin ISMAIL, dan terdakwa TAMAR Bin KASMIN dengan cara menghisap narkotika jenis sabu secara bergantian, dan hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira pukul 02.15 Wib datang saksi DIANING WULANDARI mengantarkan rokok ke kost-kosan terdakwa SINTA Binti WARSITO yang mana rokok tersebut akan diberikan kepada saksi SANTI Alias APING dan tidak lama setelah kedatangan saksi DIANING WULANDARI tersebut
Sekira pukul 03.00 Wib tiba-tba datang saksi AFRIYUDI dan saksi MARUBA SAHATA MANURUNG dan beberapa orang anggota kodim 0315/Bintan lainnya melakukan penggeledahan di kost-kosan yang dihuni oleh terdakwa SINTA Binti WARSITO.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang mana 1 (satu) paket diantaranya diakui milik saksi JOSLEN SIDANBUTAR yang ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam merk POLO dan 1 (satu) (satu) paket lagi diakui milik saksi DIANING WULANDARI ditemukan di dalam sebuah dompet kain warna biru serta ditemukan seperangkat alat hisap sabu/bong, selain itu Anggota KODIM 0315 Bintan juga menemukan 1 (satu) bundel kantong plastic bening berisi kotak rokok NISE serta 1 (satu) lembar kertas bukti setoran BCA milik saksi JOSLEN SIDABUTAR.
Terdakwa SINTA Binti WARSITO, Terdakwa TAMAR Bin KASMIN, Terdakwa SANTI Alias APING, dan Terdakwa JOHAN Bin ISMAIL, Saksi JOSLEN SIDABUTAR dan Saksi DIANING WULANDARI Binti MOELJONO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat. Res. Narkoba Polres Tanjungpinang guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau kedua Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau ketiga, Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(irfan)