Jaksa Segera Jebloskan Raja Amirulah ke Penjara

Juli Isnur SH MH, Kajari Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna segera menjebloskan terpidana korupsi Drs H Raja Amirullah ke penjara, karena jaksa sudah menerima pemberitahuan dan salinan vonis terhadap mantan Bupati Natuna itu pekan lalu.

Penegasan ini disampaikan Kepala  Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, Juli Isnur SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com, Selasa (07/08) saat dijumpai media ini di kantor Kejati Kepri.’Kita sudah terima berkasnya pekan lalu. Segera kita laksanakan.”katanya.

Ditambahkan Kajari, sesuai SOP Kejaksaan akan memnggil secara patut Raja Amirulah untuk datang ke kantor jaksa.”Pekan depan kita kirim panggilan.”tambahnya.

Menjawab pertanyaan media ini tentang dimana eksekusi dilakukan (di rutan atau Lapas,red).”Di Lapas lah, kan sudah napi.””pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Raja Amirulah ataupun penasehat hukumnya guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Pos terkait