Jaksa Nyatakan Kasus dr Yusrizal Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menyatakan berkas tersangka dr Yusrizal Saputra lengkap (P21). Barang bukti dan berkas sudah diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tpi dua hari lalu.
Hal ini disampaikan Zaldi Akri SH, jaksa peneliti dan JPU kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dr Yusrizal.”Petunjuk sudah dipenuhi, maka kita nyatakan P21 tahap I. Kita menunggu penyerahan tersangka saja lagi.”ucapnya.
Sekilas, kasus penganiayaan dengan korban Wati yang juga bidan ini terjadi 15 Oktober 2018 lalu di kediaman dr Yusrizal, Batu 8 Atas. Di sana bidan yang juga bekerja di klinik Al-Rasha, Jalan Hang Lekir, diberi suntikan yang diklaim vitamin c.
Keduanya sebenarnya adalah rekan kerja. Mereka sama-sama bekerja di klinik Al-Rasha itu.(irfan)