Isdianto Rekomendasikan Pencairan Dana Pasca Tambang Rp 5 Miliar ke PT Syahnur

Kantor dinas ESDM Kepri yang pernah digeledah KPK beberapa waktu lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Belum lagi proses hukum dugaan korupsi yang melilit Dinas ESDM Kepri selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Kini, muncul lagi dugaan korupsi di dinas “basah” ini. Kali ini dugaan KKN berupa pencairan miliaran rupiah dana pasca tambang akhir Desember 2020 lalu.

Informasi yang diperoleh radarkepri.com, salah satu perusahaan tambang yang mencairkan dan pasca tambang tersebut ada PT Syahhur yang dicairkan melalui Bank Bestari senilai RpĀ  5 Miliar.

Pencairan dana pasca reklamasi ini dikabarkan atas rekomendasi Gubernur Kepri, H Isdianto dipenghujung jabatanya.”Pencairan karena rekom Gubernur Kepri ke ESDM Kepri dan perangkat lainnya lewat Bank Bestari.”tulis sumber media ini yang meminta namanya tidak dipubliskasikan.

Hendri, Kadis ESDM Kepri dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya terkait informasi diatas, Minggu (07/02) menjawab.”Hubungi Reza ya, Kasi teknik Lingkungan. Nanti dia Kasi data lengkap. Terimakasih.”tulisnya.

Dihari yang sama media ini kemudian mengkonfirmasikan dengan Reza melalui WA-nya.”Selamat sore mas irfan. Untuk konfirmasi, silahkan datang ke kantor dinas ESDM ya mas.
Gedung C2 Lantai 2, Dompak. Insya Allah besok senin jam 8 saya sudah dikantor. Terimakasih.”tulis pemilik nama lengkap Reza Muzzamil Jufri ini.

Sumber media menyayangkan pencairan dana pasca tambang tersebut diakhir masa jabatanya Isdianto tersebut.”Apakah perusahaan sudah melakukan kewajiban sesuai UU ?.”herannya.

Menurut sumber.”Sangat disayangkan pada masa akhir jabatan Gubernur Kepri merekomendasikan PT Sahnur dalam pencairan dana pasca tambang di Tanjung Mocco sebesar Rp 5 milyar. Tambangnya diduga fiktif apalagi penghijauan tidak ada sama sekalai. Mereka beralasan kalau itu lokasi FTZ.”pungkasnya.(irfan)

Pos terkait