Inilah Vonis Selusin Terdakwa Tambang Bauksit

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi IUP OP tambang bauksit dengan 12 orang terdakwa, hari ini, Kamis (18/03) memasuki babak akhir di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Tanjungpinang. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membacakan putusan (vonis). Berikut putusan selusin terdakwa yang dibacakan ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan SH MH secara virtual ini.

Terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono. Keduanya dihukukum selama 6 tahun penjara bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih jika tak mampu mengembalikan UP hukumannya ditambah hukuman 3.tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Arif Rate dihukum selama 5 tahun penjara plus denda Rp 309 juta subsidair3  bulan penjara dan Uang Pengganti (UP)  Rp 2,3 Miliar subsidair 3 tahun penjara

Kemudian terdakwa M Acmad dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300.juta subsidair 3.bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,5 Miliar lebih, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan incraht, hukumanya ditambah 3 t ahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Harry E Malunda dan Sugeng dihukum selama 5 tahun 6 .bulan penjara, plus denda Rp 300 juta subsidair 3.bulan penjara serta kewajiban pengembalian UP Rp 7,1 Miliar lebih subsidair 3 tahun 6.bulan.

Terdakwa Eddy Rasmadi dihukun selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta UP sebesar Rp 325 juta lebih atau hukumannya ditambah jika tak kembalikan UP tersebut selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Amjon dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp.400.juta subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara lebih dari Rp 32 Miliar.

Kemudian terdakwa Azman Taufik dihukum selama 9 tahun  penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 32 Miliar lebih.

Kemudian terdakwa Jalil dihukum selama 4  tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 878 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 878 juta subsidair 3 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa M Adrian Alamin dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 613 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 613 juta subsidair 2 tahun penjara

Kemudian terdakwa Junaidi dihukum selama 5 tahun 6  bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 1,2 Miliar lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 1,2 Miliar subsidair 3 tahun 6. bulan penjara.

Semua terdakwa, kecuali Amjon dan Azman Taufik diwajibkan mengembalikan keuangan negara yang dirugikan dalam tempo 1 bulan setelah perkara ini incraht (berkekuatan hukum tetap), jika tak mampu bayar, harta bendanya disita dan dilelang. Dimana hasil lelang harta tersebut diserahkan ke kas negara.

Terhadap amar putusan ini, para terdakwa dan pengacaranya serta tim JPU dari Kejati Kepri menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.(irfan)

Pos terkait